Diduga Ilegal Fishing Marak di Bantaran Sungai Kahayan, Warga Minta Aparat Rutin Lakukan Pengawasan

Diduga Ilegal Fishing Marak di Bantaran Sungai Kahayan, Warga Minta Aparat Rutin Lakukan Pengawasan

GUNUNG MAS – Praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah bantaran Sungai Kahayan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan alat setrum yang bersumber dari aki dan genset, sehingga berpotensi merusak kelestarian sumber daya ikan serta mengancam keseimbangan ekosistem perairan.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas tersebut berlangsung secara tidak menentu, baik waktu maupun lokasi, sehingga menyulitkan masyarakat maupun aparat dalam melakukan pemantauan.

“Biasanya yang didapat ikan-ikan besar. Biasanya yang mati itu yang besarnya saja,” ungkap sumber kepada media ini.

Meski demikian, sumber tersebut menilai penggunaan alat setrum tetap membawa dampak serius terhadap kehidupan biota sungai. Menurutnya, arus listrik yang dialirkan ke dalam air tidak hanya mengenai ikan berukuran besar, tetapi juga berpotensi memengaruhi telur, larva, hingga ikan-ikan kecil yang menjadi regenerasi populasi di Sungai Kahayan.

Sumber menyebutkan, dugaan praktik illegal fishing kerap terjadi di beberapa wilayah, mulai dari Desa Dahian Tambuk, Kampuri, Tumbang Hakau hingga Tumbang Empas di Kabupaten Gunung Mas. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pelaku diduga merupakan oknum yang berasal dari wilayah desa-desa tersebut. Informasi ini masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara berkala untuk mencegah praktik tersebut terus berlanjut.

“Kami sangat berharap ada kegiatan rutin dari aparat kepolisian bersama aparat desa untuk melakukan monitoring wilayah dalam mencegah terjadinya illegal fishing. Dampaknya sangat berpengaruh terhadap ekosistem habitat ikan yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat, khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan populasi ikan di Sungai Kahayan akan terus menurun sehingga berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan.

“Karena tindakan illegal fishing ini bisa menghilangkan sejumlah habitat ikan yang kecil-kecil,” sebutnya.

Media ini juga mengimbau kepada kepala desa di wilayah terdampak agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum serta mendukung upaya pelestarian sumber daya perairan.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Buka Gerakan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis, Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Program Pro Rakyat

Penggunaan alat setrum, bahan peledak, maupun bahan kimia untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang setiap orang menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara lain yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 100B UU Perikanan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas illegal fishing tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Admin

Tinggalkan Balasan