Perlawanan Absolut Prof Yetrie Ludang: Ujian Besar bagi Hukum Perbendaharaan Negara

Perlawanan Absolut Prof Yetrie Ludang: Ujian Besar bagi Hukum Perbendaharaan Negara

Oleh: Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H,. M. Kom
Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P.

Persidangan tindak pidana korupsi yang akan dijalani Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 5 Agustus 2026 bukan semata-mata menjadi proses pembuktian terhadap seorang terdakwa. Lebih dari itu, perkara ini berpotensi menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penegakan hukum dalam sistem perbendaharaan negara dan hukum acara pidana di Indonesia.

Tim Penasihat Hukum telah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Eksepsi tersebut akan menguji apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah dasar perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang, berdasarkan informasi yang kami peroleh, menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya.

Apabila hal tersebut benar termuat dalam surat dakwaan, maka akan muncul persoalan hukum yang sangat mendasar mengenai kewenangan lembaga pemeriksa dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam praktik hukum yang berkembang, termasuk merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024, penentuan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan atas objek pemeriksaannya. Dengan demikian, aspek kewenangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keabsahan suatu hasil audit.

Dalam perkara ini, objek yang dipersoalkan adalah pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada perguruan tinggi negeri yang merupakan satuan kerja pemerintah pusat.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Inspektorat Pemerintah Daerah pada dasarnya menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, apabila benar melakukan audit terhadap satuan kerja pemerintah pusat di luar lingkup kewenangannya, maka akan timbul pertanyaan serius mengenai legalitas hasil audit tersebut.

Prinsip dasar dalam hukum administrasi menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap produk administrasi yang dihasilkan.

Apabila suatu audit dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kompetensi absolut terhadap objek pemeriksaannya, maka validitas audit tersebut layak dipersoalkan di hadapan majelis hakim, termasuk nilai pembuktiannya dalam perkara pidana korupsi.

Namun persoalan perkara ini tidak berhenti pada aspek audit.

Tim Penasihat Hukum juga memandang adanya potensi kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana apabila seluruh beban hukum diarahkan kepada Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang tanpa mempertimbangkan sistem tata kelola perbendaharaan negara yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

Dalam sistem perbendaharaan negara, terdapat pembagian kewenangan yang jelas.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran materiil atas dokumen tagihan.

Baca Juga :  BPJN Bergerak Cepat, Jalur Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dibuka Bergantian

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki kewenangan melakukan pengujian sebelum pembayaran dilakukan.

Sementara Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Masing-masing pejabat memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda.

Karena itu, apabila terjadi dugaan penyimpangan administrasi atau pertanggungjawaban keuangan, maka analisis pertanggungjawaban pidana seharusnya terlebih dahulu melihat siapa pejabat yang secara hukum memang diberikan kewenangan melakukan pengujian dan pengendalian terhadap dokumen tersebut.

Dalam perkara Prof. Yetrie Ludang, klien kami menjabat sebagai pejabat akademik yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana.

Perlu dipahami bahwa jabatan tersebut bukan merupakan pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Klien kami juga bukan Pejabat Pembuat Komitmen, bukan PPSPM, dan bukan bendahara pengeluaran.

Bahkan Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu (PJP) sendiri tidak dikenal sebagai pejabat perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam regulasi perbendaharaan.

Apabila seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada pejabat akademik yang secara normatif tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap dokumen pembayaran, maka terdapat potensi terjadinya kesalahan dalam penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana (error in persona).

Hukum pidana modern mengajarkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan kewenangan, perbuatan, kesalahan, serta hubungan kausal yang jelas.

Tidak tepat apabila seseorang dimintai pertanggungjawaban atas kewenangan yang secara hukum berada pada pejabat lain.

Inilah yang nantinya akan menjadi salah satu fokus pembelaan dalam persidangan.

Majelis Hakim diharapkan dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan hukum positif, alat bukti yang sah, serta sistem tata kelola keuangan negara yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi atau konstruksi yang mengabaikan pembagian kewenangan administratif.

Kami juga mengajak para akademisi, pakar hukum pidana, pakar hukum administrasi negara, pakar hukum keuangan negara, serta masyarakat luas untuk mencermati jalannya persidangan secara kritis dan objektif.

Perkara ini memiliki arti penting karena putusan yang akan lahir nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya mengenai batas kewenangan auditor, sistem pertanggungjawaban pejabat perbendaharaan negara, serta penerapan prinsip due process of law.

Sebagai bagian dari masyarakat Dayak, kami meyakini bahwa nilai-nilai Huma Betang mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan penyelesaian persoalan secara adil.

Kami percaya bahwa proses peradilan adalah ruang terbaik untuk menguji seluruh dalil hukum secara terbuka, transparan, dan bermartabat.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang.

Perkara ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam menjaga asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap sistem perbendaharaan negara yang telah dibangun melalui berbagai regulasi.

Isen Mulang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum, bukan asumsi.

Admin

Tinggalkan Balasan