Dewan Pers Tegas: Jangan Halangi Jurnalis

Dewan Pers Tegas: Jangan Halangi Jurnalis

 

JAKARTA — Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik, yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2026.

Pernyataan itu merespons dua peristiwa pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama berkaitan dengan wawancara wartawan terhadap anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, terkait kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam agenda kenegaraan.

Dalam wawancara tersebut, Benny menyebut SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri agenda kenegaraan, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers menilai tindakan bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya tidak dapat dibenarkan. Pejabat publik, menurut Dewan Pers, semestinya memberikan contoh komunikasi yang baik dan bersifat edukatif kepada masyarakat.

Peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Para wartawan disebut mengalami intimidasi dan pengusiran sehingga tidak dapat melanjutkan peliputan.

Baca Juga :  Usai Geledah 13 Lokasi, Polisi Belum Umumkan Tersangka Kasus Batu Bara

Dewan Pers mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Dewan Pers menyebut perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan bahwa menghina atau menghalangi wartawan bukan sekadar persoalan etika. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi (public right to know) serta mengganggu fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.

Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh dipandang sebagai ruang tanpa batas, tetapi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum juga tidak boleh diintimidasi, dihalangi, apalagi direndahkan.

Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.

Admin