Biro Kesra Kalteng Terbakar, Pelayanan Dipindah ke Huma Betang

Biro Kesra Kalteng Terbakar, Pelayanan Dipindah ke Huma Betang

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berjalan setelah kebakaran menghanguskan gedung yang digunakan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Setda Kalteng. Untuk sementara, aktivitas kedua biro tersebut dipindahkan ke Gedung Huma Betang di kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) dini hari tersebut menyebabkan sebagian besar ruangan di gedung Biro Kesra dan Biro Perekonomian terdampak. Pemerintah kemudian menyiapkan lokasi sementara agar pelayanan dan roda pemerintahan tidak terhenti.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dr Linae Victoria Aden, mengatakan Gedung Huma Betang dipilih sebagai lokasi sementara bagi kedua biro.

“Ada di salah satu gedung kita, Huma Betang di sini,” ujar Linae, Rabu (19/8/2026).

Menurut Linae, pemerintah memprioritaskan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat meskipun gedung sebelumnya tidak dapat digunakan akibat kebakaran.

“Iya, yang penting pelayanan tetap jalan,” tegasnya.

Pascakebakaran, Pemprov Kalteng juga masih melakukan inventarisasi terhadap dokumen, aset serta sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh dampak dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Kantor Gubernur Kalteng Kebakaran Dini Hari

Linae mengatakan pendataan hingga kini masih berlangsung.

“Masih mereka inventarisir, masih dilakukan penelitian,” katanya.

Pemerintah belum dapat memastikan jumlah dokumen maupun aset yang berhasil diselamatkan dari peristiwa tersebut. Nilai kerugian juga belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan dan inventarisasi selesai dilakukan.

“Yang pasti masih didata dulu berapa kerugiannya,” pungkas Linae.

Dengan pemindahan sementara ke Gedung Huma Betang, Pemprov Kalteng memastikan pelayanan Biro Kesra dan Biro Perekonomian tetap dapat dilaksanakan sambil menunggu proses penanganan pascakebakaran serta langkah lanjutan terhadap gedung yang terdampak.

Sumber: detikKalimantan, 19 Agustus 2026.

Redaksi 2