Yanto E Saputra Dukung Kongres Adat Dayak, Desak Perlindungan Hak Masyarakat Adat

PALANGKA RAYA – Koordinator Forum Kebangsaan Huma Betang Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mendukung pelaksanaan Kongres Adat Dayak dan mendesak agar forum tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat hukum adat, memperjuangkan pengakuan wilayah adat, serta menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
“Forum Kebangsaan Huma Betang Kalteng mendukung pelaksanaan Kongres Adat Dayak,” kata Yanto, Rabu malam (21/10/2026).
Menurut Yanto, momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi harus menjadi kesempatan memperkuat persatuan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak, bukan sekadar peringatan sejarah.
Ia menegaskan, kongres harus menghasilkan program kerja yang jelas, penanggung jawab, target waktu, serta mekanisme evaluasi agar setiap keputusan dapat ditindaklanjuti.
“Kongres Adat Dayak jangan hanya menghasilkan deklarasi dan foto bersama. Harus ada keputusan yang jelas dan program kerja terukur. Masyarakat adat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Yanto mendorong lima agenda prioritas, yakni penguatan hukum adat, pengakuan dan perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, serta pengawalan hasil kongres secara transparan.
Ia juga meminta agar kongres melibatkan damang, mantir adat, tokoh adat, organisasi masyarakat adat, perempuan adat, dan generasi muda dari berbagai wilayah untuk memastikan keterwakilan yang adil.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Karena itu, pengakuan terhadap hak tradisional dan identitas budaya perlu diwujudkan melalui kebijakan nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Huma Betang Kalimantan Tengah, Yanto berharap hasil kongres disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait serta dikawal hingga menghasilkan tindak lanjut.
“Keberhasilan Kongres Adat Dayak bukan diukur dari kemeriahan acara, tetapi dari hasil nyata dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat adat,” pungkasnya. (Red/ig)






