Presiden Prabowo Subianto Pernah Usulkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Melalui unggahan di akun media sosial Facebook tertanggal 13 Oktober 2015, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar bencana kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut disampaikan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Demi mengatasi kabut asap yang terus merugikan sebagian rakyat Indonesia, saya menyarankan untuk menaikkan status tersebut menjadi bencana nasional,” demikian kutipan pernyataan dalam unggahan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menilai dampak kabut asap terhadap masyarakat sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, peningkatan status bencana diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan penanganan secara maksimal.
“Tujuannya, agar penanganan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dapat lebih maksimal. Karena dampak yang ditimbulkan sudah sangat memprihatinkan,” tulis Presiden Prabowo Subianto dalam unggahan tersebut.
Tidak hanya mendorong penetapan status bencana nasional, Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang berfokus pada penanganan bencana alam.
Presiden Prabowo Subianto mencontohkan sistem penanggulangan bencana di Rusia yang memanfaatkan teknologi satelit untuk mendeteksi titik api sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan.
“Dalam menangani masalah asap di Indonesia saya menyarankan harus ada Kementerian khusus yang fokus menangani bencana alam seperti contoh di Rusia,” demikian pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam unggahan tersebut.
Dalam unggahan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus pembakaran hutan.
“Selain itu, aparat penegak hukum juga harus berani melakukan investigasi agar para pelaku pembakar hutan mendapatkan sanksi dan hukuman yang sesuai,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam unggahan tersebut.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 2015 itu menjadi catatan penting di tengah persoalan karhutla dan kabut asap yang masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, perlindungan lingkungan, dan kepastian penegakan hukum.
Kini, setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 2015 tersebut dapat menjadi bahan evaluasi publik terhadap kebijakan penanganan karhutla, termasuk urgensi penetapan status bencana nasional apabila kondisi dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan unggahan bertanggal 13 Oktober 2015, bukan pernyataan resmi terbaru Presiden Prabowo Subianto pada 2026.
(Red3//sadewaev)
KALTENGNEWS.ID – Aktual, Cepat, Terpercaya.






