Ari Yunus Desak Pemerintah Buka Data Perizinan di Kalteng

PALANGKA RAYA – Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka secara transparan seluruh data perizinan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan usaha berbasis lahan di wilayah Kalteng.
Menurut Ari, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui berapa luas wilayah yang telah dibebani izin, berapa yang telah dimanfaatkan, serta apakah terdapat tumpang tindih perizinan.
“Pemerintah harus membuka data secara terperinci. Mulai dari luas dan lokasi izin, nama pemegang izin, masa berlaku, penggunaan lahan hingga kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan,” tegas Ari.
Ia meminta pemerintah melakukan audit perizinan secara terpadu, terutama terhadap izin yang terindikasi bermasalah atau tumpang tindih.
Ari juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya pada kawasan gambut. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.
“Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan besar atau kecilnya perusahaan,” ujarnya.
Ari menegaskan kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan lingkungan, hak masyarakat dan keberlanjutan Kalimantan Tengah.
“Masyarakat membutuhkan data yang terbuka, pengawasan yang sungguh-sungguh dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Negara harus hadir sebagai penjamin kepentingan publik, bukan sekadar penerbit izin,” pungkasnya. (ig,)






