TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM DAMPINGI PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN SMG, AGENDA PEMBUKTIAN

SEMARANG, Kaltengnews.id – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/10/2026). Persidangan memasuki agenda pembuktian.
Tim hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm hadir untuk mendampingi jalannya persidangan sekaligus mengawal proses perkara tersebut.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan mediasi yang dinyatakan gagal pada 21 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pada 27 Agustus 2026.
Dalam proses persidangan sebelumnya, agenda sempat mengalami penundaan pada 30 Juli, 6 Agustus dan 13 Agustus 2026 karena Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir.
Sejumlah tim hukum hadir dalam persidangan tersebut, di antaranya Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI.
Turut hadir Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
Selain itu, hadir pula Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Musriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., mengatakan pihaknya bersama Subur Jaya Lawfirm kembali hadir mendampingi persidangan dengan agenda pembuktian.
“Alhamdulillah hari ini Senin 5 Oktober 2026, kami Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm kembali mendampingi sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang dengan agenda pembuktian,” ujar Sukindar.
Menurutnya, tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena masing-masing pihak akan menyampaikan alat bukti yang dimiliki kepada majelis hakim.
“Perkara ini sudah panjang, sempat ditunda-tunda karena Tergugat I tidak hadir. Hari ini kita buktikan bahwa Penggugat mempunyai hak dan bukti yang kuat. Kami meminta Majelis Hakim PN Semarang memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sukindar menegaskan, DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm akan terus mengawal perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami DPP FERADI WPI akan terus kawal perkara ini sampai tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Dalam agenda pembuktian tersebut, tim hukum menyatakan telah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk bukti surat, saksi dan bukti pendukung lainnya.
Seluruh proses pembuktian selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg.
Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.






