Eroe.G.Barau Soroti Status Lahan 805,23 Hektare

KOTAWARINGIN TIMUR – Polemik penguasaan kembali lahan seluas 805,23 hektare di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Desa Luwuk Sampun, Eroe G. Barau.
Eroe menanggapi pernyataan Ketua Koperasi Jaya Makmur yang sebelumnya menyampaikan persoalan terkait lahan tersebut. Ia menegaskan, status 805,23 hektare itu perlu diperjelas karena tidak seluruhnya dapat disebut sebagai lahan koperasi.
“Luasan 805,23 hektare itu sebenarnya tidak mutlak 100 persen lahan koperasi. Ada beberapa hektare yang masih menjadi hak masyarakat lokal dan sebagian lainnya belum jelas penguasaannya,” ujar Eroe.
Menurut Eroe, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian wilayah berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Karena itu, setiap bidang tanah perlu diverifikasi berdasarkan batas kawasan, dokumen pertanahan, serta legalitas penguasaannya.
“Pihak PKH menjalankan tugas berdasarkan aturan pemerintah. Begitu juga koperasi tidak bisa mengklaim seluruh lahan tersebut sebagai lahan koperasi,” katanya.
Eroe juga meminta pemerintah memperhatikan keberadaan lahan transmigrasi yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, bidang tanah yang telah memiliki legalitas harus dipastikan statusnya dan tidak disamakan dengan lahan yang belum memiliki kepastian penguasaan.
“Status dan batas masing-masing bidang harus diverifikasi. Jangan sampai penertiban justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sudah memiliki dasar legal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aktivitas PT Hutan Sawit Lestari (HSL). Menurut Eroe, lahan tersebut dikuasai kembali karena terdapat dugaan penggarapan di luar perizinan perusahaan.
“Lahan itu disita karena penggarapannya berada di luar perizinan. Namun, status lahan masyarakat lokal dan lahan transmigrasi yang telah memiliki legalitas harus tetap diperhatikan,” katanya.
Eroe meminta penertiban kawasan tidak hanya berorientasi pada penguasaan kembali lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
“Pemerintah seharusnya lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Negara harus hadir di tengah mereka dan memberikan solusi terbaik agar lahan tersebut dapat dikelola serta dikembalikan untuk kepentingan masyarakat lokal,” ucapnya.
Ia mengusulkan pemerintah membuka kemungkinan pembentukan kelompok tani atau kelembagaan masyarakat untuk mengelola lahan, sepanjang skema tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan status masing-masing bidang.
“Kalau memang lahan itu dapat dikelola masyarakat, pemerintah bisa membentuk kelompok tani atau aturan baru yang jelas. Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan secara legal dan tidak kembali terjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Eroe menilai penyelesaian persoalan lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, koperasi, masyarakat lokal, pemegang sertifikat transmigrasi, perusahaan, serta instansi terkait.
Verifikasi bersama diperlukan untuk memastikan batas kawasan hutan, status lahan masyarakat, legalitas tanah transmigrasi, serta bidang yang diduga berada di luar perizinan perusahaan.
“Kami mendukung penegakan aturan, tetapi penyelesaiannya harus adil dan tidak menghilangkan hak masyarakat yang memang memiliki dasar legal maupun hak penguasaan secara turun-temurun,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera membuka ruang dialog sehingga status lahan, keberadaan tanaman sawit, serta hak dan kepentingan masyarakat dapat dipastikan secara transparan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan Eroe G. Barau dan dokumen yang disebutkan dalam bahan rilis, termasuk Berita Acara Verifikasi, Berita Acara Penolakan Penyerahan Kembali Lahan, dan Berita Acara Penguasaan Kembali tertanggal 6 Mei 2025. Status kepemilikan dan penguasaan masing-masing bidang lahan tetap memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Red2_kaltengnews.id






