Kasus Pengeroyokan Belum Ditangkap, Ketua FERADI WPI Minta Polisi Bertindak Tegas

SALATIGA — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, mendapat sorotan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026 malam. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salatiga setelah mengalami luka serius dan menjalani tindakan medis akibat adanya cairan yang memenuhi paru-paru.
Kuasa hukum korban, Agus Polenk dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, saat ditemui sejumlah wartawan di RSUD Salatiga, Jumat (18/9/2026), menyampaikan bahwa kondisi korban masih memprihatinkan.
“Klien saya adalah korban dugaan pengeroyokan dengan senjata linggis besi. Dalam rekaman CCTV terlihat dugaan pelaku melakukan pemukulan berulang terhadap Sholeh menggunakan benda yang diduga linggis,” ujar Agus Polenk.
Menurut Agus, pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polresta Salatiga sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyebut korban masih belum sadarkan diri setelah menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan cairan yang memenuhi paru-parunya.
“Dokter menyampaikan dugaan adanya kebocoran paru-paru akibat benturan benda tumpul. Kondisi Sholeh saat ini masih lemah dan sangat memprihatinkan. Kami memohon doa agar Sholeh diberikan kesembuhan dan umur panjang,” katanya.
Sebelum menjalani operasi, korban disebut sempat memberikan keterangan mengenai identitas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh, sebagaimana disampaikan sebelum memasuki ruang operasi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan korban dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan adanya aksi kekerasan terhadap korban. Namun, penentuan siapa yang bertanggung jawab secara pidana, jenis tindak pidana, motif, serta unsur kesengajaan tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PWF., C.JKJ., C.FTAX., meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Donny mengatakan pihaknya mengapresiasi kehadiran insan pers yang turut mengawal kondisi korban dan perkembangan perkara.
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang hadir mengawal korban dan memberitakan kondisi terkini sesuai fakta. Wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Polresta Salatiga yang sudah baik, menjadi lebih baik lagi,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam KAWAN JARI, menyatakan organisasinya siap mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Anggota kita tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai sekitar 2.000 orang dari berbagai profesi, seperti advokat, wartawan, paralegal, mediator dan pimpinan redaksi. Kami siap mengawal proses penegakan hukum untuk korban Sholeh,” ujar Basriyanto.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan muncul karena hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang diperoleh mengenai penangkapan atau penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.
Polisi memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyidikan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan korban, rekaman CCTV, hasil visum maupun alat bukti lainnya.
Karena itu, status seseorang sebagai terduga pelaku tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian pidana tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi korban yang disebut mengalami luka serius membuat masyarakat dan pihak keluarga berharap proses penyelidikan perkara tersebut dapat dilakukan secara cepat, profesional dan transparan.
Kaltengnews.id berupaya menjaga pemberitaan tetap berimbang. Hingga berita ini ditayangkan, Polresta Salatiga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan. (ig)






