OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral Strategis

OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral Strategis

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara bertahap, lancar dan terukur. Tujuannya antara lain menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK menetapkan kerangka penyelenggaraan BMKS yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tata cara perdagangan, penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas pasar.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Dunia Usaha Harus Jadi Mitra Pembangunan Kalteng

BMKS dirancang sebagai sebuah ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Penyelenggaraan tersebut wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar serta manajemen risiko.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi dan pengelolaan risiko dalam perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis.

OJK menyatakan pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari pengaturan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional dan berdaya saing.

OJK juga menargetkan keberadaan BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Sumber: OJK

Informasi lebih lanjut:
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK
Sekar Putih Djarot
Telp. (021) 29600000
Email: humas@ojk.go.id

Redaksi Utama