KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tidak hanya menyasar ruang Dirjen PPTR. Penyidik juga menggeledah dua ruangan direktur jenderal lainnya, yakni Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain tiga ruangan dirjen tersebut, sejumlah ruangan direktorat terkait turut diperiksa penyidik.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme serta layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Barang bukti itu selanjutnya akan diekstrak, ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu mengurai konstruksi perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta sejumlah pihak swasta yang disebut KPK berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga menyatakan penggeledahan kali ini tidak dilakukan terhadap ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus penyidik berada pada tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat yang dianggap berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah barang bukti dari gedung Kementerian ATR/BPN, termasuk tiga koper hitam.
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.






