Tokoh Adat Dayak Soroti Penangguhan Penahanan, Dandan Ardi: Jangan Jadi Momok di Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka DW dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat perhatian serius dari tokoh adat Dayak di Kota Palangka Raya.
Ir. Dandan Ardi, Tokoh Adat Dayak sekaligus Mantir Adat Kelurahan Menteng, meminta jajaran Polresta Palangka Raya mempertimbangkan kembali keputusan penangguhan penahanan tersebut, terutama dengan memperhatikan rasa aman korban dan keluarganya.
“Saya minta kepada pihak Polresta Palangka Raya agar mempertimbangkan kembali penangguhan penahanan tersangka,” kata Dandan Ardi kepada Kaltengnews.id, Sabtu pagi (12/9/2026).
Menurut Dandan, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga menyangkut perlindungan, rasa aman korban, keluarga korban, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dandan menilai, keluarnya tersangka dari tahanan ketika proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penanganan perkara serius dilakukan secara profesional, transparan dan tetap memberikan perlindungan kepada korban.
“Ini bukan hanya soal tersangka ditahan atau tidak ditahan. Ada rasa aman korban, keluarga korban dan juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Dandan juga menyoroti penangguhan penahanan tersebut berdasarkan pemahamannya selama ini terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak.
“Selama ini yang saya ketahui, terduga atau tersangka dalam perkara pelecehan terhadap anak itu jarang, bahkan tidak pernah diberikan penangguhan penahanan,” tegas Dandan.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi kepolisian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dandan menegaskan, pandangannya tersebut bukan bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Selain sebagai tokoh adat dan Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan menyebut dirinya pernah terlibat sebagai aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Palangka Raya.
Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan pandangan terkait pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya ketika sebuah perkara dugaan kekerasan seksual masih dalam proses hukum.
Ia meminta agar kepentingan korban tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil aparat.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai sesuatu yang kemudian menjadi preseden atau momok bagi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Meski menyampaikan sorotan, Dandan tetap mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, tersangka tetap memiliki hak hukum dan tidak boleh dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab memastikan proses penyidikan berjalan profesional sekaligus memberikan perlindungan yang memadai kepada korban.
Sebelumnya, Kaltengnews.id memberitakan bahwa tersangka DW telah keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya setelah memperoleh penangguhan penahanan. Status DW dalam perkara tersebut tetap sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan.
Dandan berharap Polresta Palangka Raya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan pertimbangan penangguhan penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kaltengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Palangka Raya terkait keputusan penangguhan penahanan dan perkembangan terbaru perkara tersebut.
(Red/Kaltengnews.id)






