Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu, Pelaku Usaha Tak Patuh Bakal Ditindaklanjuti

Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu, Pelaku Usaha Tak Patuh Bakal Ditindaklanjuti
Gambar: Ilustrasi

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, standar, serta kewajiban yang berlaku.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/9/2026).

Anang mengatakan, keberadaan tim terpadu diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha di Kalteng berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan maupun kewajiban lainnya.

“Tujuan tim pengawasan perizinan ini adalah menuntut kepatuhan investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya akan terlihat mana yang tidak berizin dan tidak patuh, dan itu yang akan kita tindak lanjuti,” tegas Anang.

Menurutnya, DPMPTSP Kalteng bersama Biro Hukum diminta segera menyempurnakan rancangan regulasi, terutama terkait tugas, kewenangan dan dasar hukum masing-masing unsur yang nantinya terlibat dalam tim.

Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Pemprov Kalteng menegaskan, pengawasan akan difokuskan terhadap kewajiban pelaku usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara untuk kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kalteng tidak akan mengambil alih. Namun, kewajiban perusahaan terhadap daerah akan menjadi bagian yang diperiksa dan ditindaklanjuti apabila ditemukan ketidakpatuhan.

“Yang pasti, kita akan melakukan pengawasan. Terkait kewenangan pusat, kita tidak akan ikut campur. Namun, terkait kewajiban mereka terhadap Provinsi Kalimantan Tengah, itu yang akan kita tindak lanjuti ke depan,” ujar Anang.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah kewajiban terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga :  Mohon Dukungan untuk Riskanuary, Wakili Palangka Raya di Ajang Putra Putri Budaya Kalteng 2026

Pemprov Kalteng menilai pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan kewajiban pelaku usaha dijalankan sesuai ketentuan. Perbedaan tarif pajak MBLB di sejumlah kabupaten/kota juga menjadi salah satu persoalan yang dibahas.

Menurut Anang, perbedaan tarif berpotensi membuat pelaku usaha memilih wilayah dengan tarif yang lebih rendah.

“Kalau tarifnya tidak seragam, perusahaan akan mencari daerah yang tarifnya lebih rendah. Ini menjadi kelemahan kita di daerah,” ujarnya.

Pemprov Kalteng menargetkan penyempurnaan Tim Pengawasan Terpadu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan sehingga tim dapat segera menjalankan tugas pengawasan.

Pelaksanaan pengawasan nantinya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan dukungan anggaran agar kegiatan pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif.

Tim Pengawasan Terpadu sebelumnya telah dibentuk sejak 2022. Namun, adanya perkembangan regulasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membuat keputusan gubernur mengenai tim tersebut perlu disesuaikan.

Penyesuaian tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025.

Pola pengawasan mengedepankan prinsip “trust but verify”, yakni memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan kepatuhan tersebut melalui mekanisme verifikasi dan pengawasan.

Dengan karakteristik setiap sektor usaha yang berbeda, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting agar pengawasan tidak berjalan secara parsial.

Pemprov Kalteng berharap penguatan pengawasan perizinan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Pemprov Kalteng/MMC Kalteng — diolah Kaltengnews.id.

Redaksi Utama