LBH FERADI Soroti SPKT Polres Jakut

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI menyoroti pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara saat mendampingi Farida Normayanti membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengerusakan, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan keterangan LBH FERADI, tim tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB untuk mendampingi korban membuat laporan polisi.
Namun, korban disebut baru mendapatkan pelayanan sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas piket kemudian memanggil penyidik bernama Ishak Pasaribu untuk menangani proses tersebut.
Dalam proses awal, penyidik disebut belum membuat Laporan Polisi (LP), tetapi mengarahkan perkara untuk dibuat sebagai Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Langkah tersebut ditolak oleh tim LBH FERADI. Pihak pendamping meminta agar laporan korban diproses sebagai laporan polisi.
Menurut keterangan LBH FERADI, tim kemudian menyampaikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya apabila laporan tidak diproses.
Setelah itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa laporan dapat diproses dengan terlebih dahulu dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim LBH FERADI bersama korban dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara kemudian mengikuti proses olah TKP.
Setelah olah TKP selesai, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Tanda Terima Laporan Polisi kepada korban.
Ketua LBH FERADI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai pelayanan SPKT seharusnya dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai prosedur.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya SPKT bersikap profesional, humanis, dan paham hukum dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Harriani.
Dalam pendampingan tersebut, Harriani disebut turut didampingi Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kaltengnews.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Metro Jakarta Utara, khususnya terkait kronologi pelayanan, alasan laporan awalnya diarahkan ke Dumas, serta prosedur yang diterapkan petugas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan LBH FERADI. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi.
Kaltengnews.id | Tajam, Berimbang, Terpercaya.






