Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Disorot, Tim LBH FERADI Sebut Sempat Ditolak Buat Laporan

Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Disorot, Tim LBH FERADI Sebut Sempat Ditolak Buat Laporan

JAKARTA UTARA — Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI. Sorotan itu muncul setelah tim yang mendampingi seorang warga bernama Farida Normayanti mengaku mengalami kendala saat hendak membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Berdasarkan keterangan Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, tim tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, menurut Harriani, tim baru mendapatkan pelayanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Harriani menyebut, petugas yang pertama melayani kemudian memanggil seorang penyidik bernama Ishak Pasaribu karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai proses pelaporan yang hendak dilakukan.

“Awalnya hanya mau dibuatkan DUMAS (Pengaduan Masyarakat),” kata Harriani dalam keterangannya.

Tim LBH FERADI kemudian menyampaikan keberatan dan meminta agar laporan tersebut diterima sebagai laporan polisi. Menurut Harriani, penyidik tetap belum bersedia menerbitkan tanda terima laporan polisi pada tahap awal.

“Kami meminta agar diterbitkan tanda terima Laporan Polisi, tetapi tetap ditolak,” ujarnya.

Harriani kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda apabila laporan tidak diterima.

Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, menurut Harriani, penyidik akhirnya menyatakan bersedia menerbitkan tanda terima laporan dengan terlebih dahulu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Hendra Sihombing, “Dragon X” FERADI WPI yang Fokus pada Perjuangan Hukum

Tim LBH FERADI bersama korban kemudian mengikuti proses olah TKP yang dilakukan bersama personel Polres Metro Jakarta Utara.

“Setelah olah TKP, akhirnya tanda terima Laporan Polisi diterbitkan,” ungkap Harriani.

Dalam pendampingan tersebut, Tim LBH FERADI terdiri dari Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; serta Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Harriani menyayangkan pengalaman tersebut. Ia menilai masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan semestinya memperoleh pelayanan yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami menyayangkan pelayanan di SPKT tersebut. Kami berharap masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana mendapatkan pelayanan secara profesional dan sesuai ketentuan,” kata Harriani.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai proses dan alasan pelayanan sebagaimana disampaikan Tim LBH FERADI tersebut berasal dari pihak Harriani Bianca Daryana. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara mengenai persoalan tersebut.

Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak yang mendampingi pelapor dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas benar atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan. Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Jakarta Utara maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2