Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

JAKARTA, Kaltengnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat struktur pengawasan sektor mineral dan komoditas strategis dengan dilantiknya Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Pengucapan sumpah jabatan Sarjito berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Sumpah jabatan tersebut diambil oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.
Pengangkatan Sarjito merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito secara resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU P2SK memperluas mandat OJK dengan memasukkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem tersebut didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital, termasuk mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi hingga manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Sarjito menilai posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, menjadi modal penting untuk membangun mekanisme penentuan harga komoditas strategis.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference.”
Menurut Sarjito, dalam jangka panjang Indonesia diharapkan mampu menjadi price maker, sehingga memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan harga komoditas strategis di pasar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan BMKS.
RPOJK tersebut mencakup aturan mengenai proses peralihan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK juga menyatakan telah melengkapi struktur organisasi, sumber daya manusia serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Dengan hadirnya BMKS, pemerintah dan OJK menargetkan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis Indonesia semakin terorganisasi, transparan dan memiliki daya tawar lebih kuat di tingkat global.
Kaltengnews.id | Cepat, Akurat dan Terpercaya






