Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, 325 Perusahaan Diminta Siaga

Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, 325 Perusahaan Diminta Siaga

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

Sebanyak 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan provinsi dilibatkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan perusahaan dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla 2026.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, mengikuti rakor tersebut secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9/2026). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago.

Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa pencegahan dan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Upaya pengendalian tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus dimulai melalui pencegahan, pengawasan, deteksi dini, serta kesiapan personel dan peralatan.

Menkopolkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa tanggung jawab dalam penanganan Karhutla mencakup aspek moral, lingkungan, jabatan, kehormatan pribadi hingga tanggung jawab hukum.

Pemerintah juga meminta seluruh pemegang HGU dan PBPH memastikan kesiapan sumber daya di wilayah kerja masing-masing, termasuk personel, sarana pemadaman, pemantauan wilayah, serta koordinasi dengan pemerintah dan aparat apabila ditemukan titik api.

Dari total 325 perusahaan yang mengikuti rakor, sebanyak 175 perusahaan merupakan pemegang HGU, sedangkan 150 perusahaan lainnya merupakan pemegang PBPH.

Selain Kalteng, rakor tersebut melibatkan delapan provinsi lainnya yang memiliki wilayah rawan Karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga :  CPU Kantor Dispora Kalteng Dicuri, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Dari unsur pemerintahan dan aparat, rakor diikuti para gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari, Danrem serta unsur terkait lainnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. menyampaikan, pemerintah ingin memastikan seluruh pemegang HGU dan perizinan berusaha memahami kondisi Karhutla serta menjalankan kewajibannya dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah masing-masing.

“Diharapkan Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Penguatan kesiapsiagaan menjadi semakin penting karena Kalteng saat ini menghadapi ancaman Karhutla yang cukup serius. Pemerintah Provinsi Kalteng sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam kondisi tersebut, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan Karhutla, terutama bagi perusahaan yang memiliki wilayah kerja luas dan berada di kawasan rawan kebakaran.

Pemerintah menekankan pentingnya patroli, pemantauan titik rawan, kesiapan sumber air, peralatan pemadaman, serta kecepatan dalam merespons setiap indikasi kebakaran.

Bagi Kalteng, sinergi pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan risiko Karhutla. Upaya pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih penting dibandingkan menunggu api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Dengan koordinasi lintas sektor yang semakin diperkuat, pemerintah berharap seluruh pihak tidak hanya siap menghadapi kebakaran, tetapi juga mampu mencegah munculnya titik api sejak awal.

Kaltengnews.id – Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama