Tersangka Keluar Tahanan, Ari Yunus Desak Polisi Tegakkan Hukum

PALANGKA RAYA – Tersangka berinisial DW dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltengnews.id, keluarnya DW dari tahanan tersebut terjadi setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh pihak Polresta Palangka Raya.
Meski tidak lagi menjalani penahanan, status DW dalam perkara tersebut tetap sebagai tersangka. Proses hukum terhadap perkara yang disangkakan kepadanya juga masih berjalan.
Kondisi tersebut mendapat keberatan dari Ari Yunus Hendrawan, SH, selaku kuasa hukum korban. Ia mendesak Polresta Palangka Raya agar tetap menegakkan hukum secara profesional serta memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban.
“Kami selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas dikeluarkannya tersangka DW dari tahanan Polresta Palangka Raya,” ujar Ari dalam pernyataannya.
Ari mengatakan, keluarnya tersangka dari tahanan menimbulkan kekhawatiran di pihak keluarga korban.
Terlebih, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa setelah keluar dari tahanan, DW disebut menghubungi sejumlah teman untuk merayakan kebebasannya.
Informasi tersebut, menurut Ari, semakin menambah kekhawatiran keluarga korban yang disebut masih mengalami ketakutan karena tersangka kini berada di luar tahanan.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan perayaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapat konfirmasi dari pihak tersangka.
Ari mendesak Kapolresta Palangka Raya beserta jajaran penyidik untuk menangani perkara tersebut secara cermat, komprehensif dan utuh.
Ia juga meminta agar keputusan penangguhan penahanan terhadap DW dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan serta rasa aman korban dan keluarganya.
“Jangan sampai keluarnya tersangka dari tahanan kemudian menimbulkan kesan bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius. Kepentingan dan perlindungan korban harus tetap menjadi perhatian,” tegasnya.
Menurut Ari, proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh oleh berbagai tekanan dari pihak mana pun.
“Ini Tanah Dayak, Belom Bahadat”
Ari juga menyoroti perkara tersebut dari perspektif nilai sosial dan budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, filosofi “Belom Bahadat” merupakan nilai kehidupan yang menjunjung tinggi adat, etika, kepatutan dan keharmonisan dalam masyarakat.
“Ini adalah Tanah Dayak, bumi Tambun Bungai yang menjunjung tinggi filosofi Belom Bahadat,” kata Ari.
Ia juga menyerukan kepada Damang dan Mantir Adat agar turut mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Ari menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan anak, masa depan korban dan rasa aman masyarakat.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga berkas dilimpahkan dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” ujar Ari.
Ia berharap penyidik Polresta Palangka Raya tetap profesional dan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kaltengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Palangka Raya terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan DW, termasuk dasar pertimbangan dan syarat yang diberikan kepada tersangka selama proses hukum berlangsung. (Red/ig)






