Keluarga Agau Soroti Sikap Pemilik Truk CPO, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Keluarga Agau Soroti Sikap Pemilik Truk CPO, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

 

Operasi Kepala Diperkirakan Rp120 Juta, Keluarga Sebut Tak Ada Itikad Baik dari Pemilik KH 8870 LE

SAMPIT — Persoalan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Agau (14) harus menjalani perawatan serius di RSUD dr. Murjani Sampit memasuki babak hukum.

Keluarga korban menyatakan kecewa terhadap sikap pemilik truk CPO bernomor polisi KH 8870 LE, berinisial S, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap kondisi korban.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin siang, 31 Agustus 2026, di Jalan Poros Sangai–Antang Kalang KM 18, wilayah Desa Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Agau kemudian dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit dan harus mendapatkan tindakan medis pada bagian kepala akibat adanya keretakan pada tengkorak bagian belakang.

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani korban, estimasi biaya operasi kepala Agau mencapai kurang lebih Rp120 juta, belum termasuk biaya pemeriksaan dan pelayanan poli rawat jalan setelah operasi.

Pihak keluarga korban, Samsudin Ekeng, menyatakan bahwa selama korban mendapatkan penanganan medis, pihaknya menilai tidak terlihat adanya itikad baik dari pemilik truk CPO untuk membantu kebutuhan pengobatan Agau.

Menurut Samsudin, bantuan untuk kebutuhan pengobatan jangka pendek maupun kebutuhan operasi pada bagian tengkorak belakang korban juga disebut tidak diberikan.

“Selama ini tidak ada itikad baik dari pemilik truk CPO, baik untuk pengobatan jangka pendek maupun untuk tindakan operasi tengkorak belakang,” ujar Samsudin Ekeng.

Samsudin juga menyayangkan sikap S yang disebut tidak menerima surat kuasa dari saudara kandung Agau sebagai dasar bagi pihak keluarga untuk memberikan pendampingan dan mengambil langkah hukum terkait perkara tersebut.

Atas persoalan tersebut, keluarga korban menyatakan menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah hukum kepada tim kuasa hukum.

Sementara itu, Indra Gunawan dari Firma Hukum Subur Jaya & Partners Palangka Raya menyatakan pihaknya menyayangkan sikap S yang dinilai arogan saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Profil Hensah, Kakanwil Ditjenpas Kalteng: Pernah Pimpin Rutan Kuala Kapuas, Kini Kembali dengan Pengalaman Baru

Menurut Indra, pihaknya akan menyiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan korban.

“Kami siapkan semuanya, dan akan membuat laporan polisi, termasuk sikap arogan S yang mengaku seorang anggota, ke Bidpropam Polda Kalteng,” tegas Indra.

Indra menyatakan langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyangkut pernyataan S yang mengaku sebagai anggota serta sikapnya ketika dikonfirmasi mengenai persoalan korban.

Sebelumnya, Hari Anto, Kepala Ruangan Perawatan RSUD dr. Murjani Sampit, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit selama ini mengalami kesulitan mencari keluarga korban.

Agau disebut mendapatkan perawatan tanpa pendamping keluarga yang memadai sejak awal hingga akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit.

Pihak rumah sakit juga selama ini melakukan perawatan terhadap korban, termasuk membersihkan luka-luka pada bagian kepala.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena Agau diketahui berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Dengan kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan serta estimasi biaya operasi kepala yang mencapai sekitar Rp120 juta, keluarga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang dimiliki, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, S selaku pemilik truk CPO KH 8870 LE masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan, tanggung jawab terhadap korban, penolakan surat kuasa keluarga, serta pernyataannya yang mengaku sebagai anggota.

Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi 2