Dana Hibah Pilkada Kotim, 2 Pejabat KPU Jadi Tersangka

KOTAWARINGIN TIMUR – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat sekretariat KPU Kotim sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng. Setelah itu, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penetapan kedua pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan sah.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik, Selasa (1/9/2026).
Dengan tambahan dua tersangka tersebut, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim kini mencapai tujuh orang.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kelima komisioner tersebut juga telah menjalani penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Dengan masuknya pejabat sekretariat KPU sebagai tersangka, penyidik kini turut mendalami proses pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Dodik menegaskan, bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan pengusutan perkara tidak berhenti pada jajaran komisioner KPU.
“Masuknya F dan MH membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim bertambah menjadi tujuh orang,” ujarnya.
Kejati Kalteng masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman penyidikan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.
Sumber: detikKalimantan/Kejati Kalteng






