Kuasa Hukum Minta Ombudsman dan Inspektorat Periksa Lurah Pahandut Seberang

Persoalan SPPT dan Klaim Tanah di Jalan Poros Palangka Raya–Bukit Rawi Diminta Dibuka Secara Transparan
PALANGKA RAYA — Persoalan administrasi dan klaim kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mendapat perhatian dari kuasa hukum pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Ajungs TH L Suan, SH, meminta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Inspektorat Kota Palangka Raya mengevaluasi pelayanan administrasi di Kelurahan Pahandut Seberang, khususnya terkait informasi SPPT atas nama Budi Martono dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek tanah.
Menurut Ajungs, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, sementara kliennya menyatakan objek tersebut merupakan tanah warisan yang dikuasai secara turun-temurun.
Sementara itu, Utuh, pemilik bengkel las yang berada di Jalan Poros Palangka Raya–Bukit Rawi dan saat ini menguasai lokasi tersebut, kepada Kaltengnews.id menerangkan bahwa tanah tersebut diketahui merupakan milik Budi Martono, yang disebut sebagai Direktur sebuah perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Keterangan tersebut semakin menambah pentingnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen, riwayat tanah, SPPT serta dasar penguasaan masing-masing pihak.
Berdasarkan surat Kelurahan Pahandut Seberang tertanggal 26 Agustus 2026, Nomor 800.140/47/PHDT_SBRG/VIII/2026, permohonan mediasi tidak dapat dilaksanakan karena objek tanah disebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Kelurahan selanjutnya mengarahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan BPN Kota Palangka Raya.
Ajungs menegaskan, pihaknya tidak meminta kelurahan menentukan siapa pemilik tanah, melainkan meminta transparansi administrasi dan kejelasan informasi.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami meminta Ombudsman dan Inspektorat memeriksa secara objektif. Kalau administrasinya sudah benar, tentu akan terlihat. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki,” tegas Ajungs.
Ia juga meminta agar hak masyarakat atas tanah waris tidak terabaikan akibat persoalan administrasi yang belum jelas.
Kaltengnews.id menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi seluruh pihak. Lurah Pahandut Seberang, pihak yang menguasai tanah, Budi Martono, maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
KALTENGNEWS.ID — Tajam, Lugas, Berimbang.






