Karhutla Lebih 5 Hektare di Barsel, Polisi Amankan Remaja 15 Tahun Polisi Dalami Kemungkinan Ada Pihak Lain di Balik Pembakaran Lahan

BARITO SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih dari 5 hektare di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Remaja tersebut disebut masih berstatus pelajar dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Polisi belum menyimpulkan bahwa remaja tersebut merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman karena keterangan yang disampaikan remaja tersebut berubah-ubah.
“Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini,” kata Jecson, Sabtu (29/8/2026).
Menurut kepolisian, kebakaran di Desa Pamangka menghanguskan lahan lebih dari 5 hektare. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan kronologi serta penyebab terjadinya kebakaran.
Penanganan Tetap Perhatikan Hak Anak
Karena yang diamankan masih berusia 15 tahun dan disebut berkebutuhan khusus, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi tetap melakukan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara masih menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.
Kapolres menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur pidananya terbukti. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, polisi menegaskan penerapan pasal masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Polisi Buru Kemungkinan Pihak Lain
Polres Barito Selatan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat tindakan remaja tersebut sendiri atau terdapat pihak lain yang memengaruhi atau terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh dan mencegah penyidik terburu-buru menetapkan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa.
Di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Tengah, Polres Barito Selatan juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan yang diduga dilakukan secara sengaja.
“Kami harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti,” tegas Jecson.
Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan penyidik akan mendalami seluruh informasi serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.






