Eks Kanitreskrim Polsek Pahandut EB Gandeng Pengacara Kondang

PALANGKA RAYA— Mantan Kanitreskrim Polsek Pahandut berinisial EB resmi menunjuk tim hukum Law Firm Ajungs TH L Suan, S.H. & Partners untuk memberikan pendampingan dan melakukan upaya hukum terkait persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik serta ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, EB memberikan kuasa kepada tim advokat yang terdiri dari Adv. Ajungs TH L Suan, S.H., Adv. Yohanes Surya Negara, S.H., Adv. Endas Trisniwati, S.Pd., S.H., M.H., Adv. Devi Dwi Subantri, S.H., M.H., Adv. Jefribius Harum, S.H., dan Adv. Ferdinan Bureran, S.H.
Tim hukum tersebut diberikan kewenangan untuk mendampingi EB dalam menghadapi proses penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/244/VIII/RES.1.24./2026/RESKRIM tanggal 18 Agustus 2026, termasuk memberikan keterangan, mendampingi proses pemeriksaan, mengajukan saksi dan alat bukti, serta melakukan langkah hukum yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penasihat Hukum EB, Adv. Ajungs TH L Suan, S.H., mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi, baik sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Ajungs, persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan penilangan terhadap anak EB dalam kegiatan penertiban dugaan balap liar. Namun, terdapat persoalan lain yang menurut keterangan kliennya terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Yang sebenarnya, bukan karena anak ditilang karena ikut terjaring razia balapan liar. Akan tetapi, dalam peristiwa tersebut ada tindakan lain yang membuat EB naik pitam,” kata Ajungs kepada media ini, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, anak EB memang mendapatkan tindakan penilangan dalam kegiatan penertiban dugaan balap liar. Namun, pada saat kejadian, pihak keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya tindakan pemukulan pada bagian kepala terhadap anak tersebut oleh seorang anggota yang disebut berinisial **A**.
Persoalan tersebut kemudian dipertanyakan EB kepada pihak Satlantas Polresta Palangka Raya. Menurut Ajungs, komunikasi yang berlangsung setelah itu berkembang menjadi perselisihan antara EB dan pihak terkait.
“EB berulang kali mempertanyakan mengenai dugaan pemukulan di kepala anaknya. Namun, menurut keterangan klien kami, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan,” jelasnya.
Ajungs menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan tindakan penilangan apabila memang ditemukan pelanggaran lalu lintas. Namun, menurut dia, dugaan tindakan lain terhadap anak kliennya merupakan bagian penting yang harus diperjelas secara objektif melalui proses hukum.
“Jadi, sekali lagi kami tegaskan, bukan karena anaknya ditilang. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, tentu ada mekanisme hukum yang harus dihormati. Yang kami persoalkan adalah adanya dugaan tindakan lain yang dialami anak klien kami dan perlu diperiksa secara objektif,” tegasnya.
### Minta Proses Hukum Berjalan Objektif
Tim hukum juga menyayangkan munculnya berbagai informasi yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh. Menurut Ajungs, pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak membentuk kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami menyayangkan adanya kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan di media sosial maupun media online. Karena itu, kami meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan secara objektif,” ujarnya.
Dalam dokumen yang diterima tim hukum, EB telah menerima undangan pemeriksaan sebagai terlapor dari Kepolisian Resor Kota Palangka Raya. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada **Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB** di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Namun, melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026, penasihat hukum EB mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada **Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB**.
Tim hukum menyatakan akan terus mendampingi EB selama proses hukum berlangsung dan memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, demi menjaga independensi dan objektivitas penanganan laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut, **Tim Hukum EB meminta Kapolda Kalimantan Tengah mempertimbangkan pencopotan Kasatlantas Polresta Palangka Raya dari jabatannya** selama proses pemeriksaan berjalan.
Permintaan tersebut, menurut Ajungs, dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum terhadap para pihak dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami ingin proses terhadap kedua belah pihak berjalan sama-sama objektif, transparan dan tanpa intervensi. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ajungs.
Tim hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Seluruh tuduhan maupun dugaan tindakan yang terjadi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
**Adapun benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.**






