Siti Khotijah Ungkap Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS

Siti Khotijah Ungkap Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS

JAKARTA — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengungkapkan dugaan penyerahan uang sebesar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan suaminya. Siti menyampaikan keterangan tersebut saat mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap jaksa berinisial RS, yang disebut bernama Rakhmad Setiawan SH MKn.

Siti mengaku kecewa setelah menerima surat dari Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.

Menurut Siti, uang Rp200 juta tersebut diserahkan dalam dua tahap melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh RS.

Penyerahan pertama disebut sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diserahkan di sebuah lokasi yang disebut “Rumah Putih” di Kota Metro kepada HL dan IQ. Penyerahan itu, menurut Siti, disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS.

Sementara itu, penyerahan kedua senilai Rp100 juta disebut dilakukan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.

Siti menjelaskan, HL merupakan sepupu suaminya yang kemudian memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi keluarganya.

Baca Juga :  Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Kuasa Hukum Uun Minta Jadwal Ulang

Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta kepastian hukum atas laporan tersebut.

Menurut Revan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, hingga Inspektorat Kejaksaan Agung.

Ia menyebut pihaknya menerima informasi berbeda mengenai proses pemeriksaan terhadap RS. Kejati Lampung disebut masih menunggu izin dari Inspektorat, sedangkan pihak Inspektorat menyatakan izin tersebut telah dikirim ke Lampung.

“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan.

Revan menegaskan pihak keluarga masih berupaya mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut masih berdasarkan pengakuan Siti dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum mengenai keterlibatan RS.

Catatan Redaksi: Kaltengnews.id menjunjung prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi RS, Kejati Lampung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2