Ormas ADB Kalteng Desak Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Kantor Kesra Kalteng

PALANGKA RAYA — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak mendatangi Polresta Palangka Raya, Kamis (20/8/2026), untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak kepolisian mengusut tuntas kebakaran Kantor Kesra dan Ekonomi serta Sekretariat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang terjadi pada 12 Agustus 2026 tersebut menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Dalam pertemuan itu, Aliansi Dayak Bersatu (ADB), Betang Mandau Talawang dan BAPASAK Kalteng menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Polresta Palangka Raya.
Rombongan diterima Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol. Kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan.
“Untuk hasilnya kita masih menunggu pemeriksaan forensik dari Polda Kalsel. Sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada saat kejadian juga sudah dilakukan,” kata AKP Eka.
Menurutnya, berbagai dugaan mengenai penyebab kebakaran dapat berkembang di tengah masyarakat. Namun, kepastian mengenai sumber api dan penyebab kebakaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik serta penyelidikan resmi kepolisian.
“Masyarakat boleh memiliki dugaan, tetapi untuk kepastian penyebabnya kita tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Ketua Umum ADB Megawati menegaskan, pihaknya meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran, tetapi juga mengungkap apabila ditemukan unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Penyidik harus bekerja profesional, transparan dan akuntabel. Ungkap apa penyebab kebakaran dan apakah ada pelaku yang harus bertanggung jawab,” tegas Megawati.
Humas ADB Drs. Menteng Asmin turut meminta agar peristiwa kebakaran kali ini tidak kembali menyisakan tanda tanya. Ia menyinggung adanya kebakaran di lokasi yang sama sekitar 11 tahun lalu yang pada saat itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan sabotase.
“Jangan sampai kejadian sekarang kembali tidak jelas. Peristiwa sekitar 11 tahun lalu di lokasi yang sama disebut karena sabotase, tetapi siapa pelakunya tidak terungkap,” kata Menteng.
Meski demikian, Menteng menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian mengedepankan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah dalam menentukan penyebab kebakaran.
Dukungan terhadap proses penyelidikan juga disampaikan Ketua DPW BAPASAK Kalteng Ki Samudera. Ia berharap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya dapat bekerja maksimal sehingga penyebab kebakaran segera memperoleh titik terang.
“Kami mendukung penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk mengungkap peristiwa ini secara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Betang Mandau Talawang Warlianto, S.E., mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada kepolisian, bukan intervensi terhadap proses penyidikan.
“Aspirasi masyarakat yang kami sampaikan ini merupakan dukungan bagi penyidik Polresta Palangka Raya agar dapat bekerja memenuhi harapan masyarakat,” tandasnya.
Selain ADB, Betang Mandau Talawang dan BAPASAK Kalteng, surat pernyataan sikap tersebut juga mendapat dukungan dari BAKORMAD Kapuas dan Mandau Apang Baludang Bulau (MABB).
Kelima organisasi tersebut meminta perkembangan penyelidikan mendapat perhatian serius. Mereka memberikan tenggang waktu tujuh hari sejak surat pernyataan disampaikan kepada kepolisian untuk memperoleh perkembangan mengenai proses pengusutan.
Batas waktu tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan sebagai bentuk perhatian masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Kalsel menjadi salah satu hal yang ditunggu untuk membantu mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut. Pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain juga diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa.
Pada akhirnya, penyelidikan kepolisian diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik: apakah kebakaran Kantor Kesra dan Ekonomi serta Sekretariat TPID tersebut murni akibat kecelakaan, kelalaian, atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.
Hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan, seluruh dugaan terkait penyebab kebakaran tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti. Kepastian hukum berada pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.






