Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.A. (42) dan A.W. (39).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para terduga, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap rumah serta sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Hasilnya, polisi menemukan 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya disimpan di dalam lemari pakaian.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram,” ujar AKP Yonika, Jumat (21/8/2026).
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam, serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler yang turut diamankan masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tegas Yonika.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus sejak dini.
Catatan redaksi: Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga dan perkara ini berada dalam proses penyidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






