Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah memperketat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut. Hingga Selasa (18/8/2026), sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan, 12 tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian resor (polres) di Kalimantan Tengah.
«“Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di sejumlah polres,” kata Iwan, sebagaimana diberitakan detikNews, Selasa (18/8/2026).»
Polda Kalteng menegaskan bahwa setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurut Kapolda, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api. Aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Penanganan Karhutla Perlu Keterlibatan Masyarakat
Polda Kalteng juga menekankan bahwa penanggulangan karhutla tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun jajaran Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Upaya penegakan hukum terhadap perkara karhutla tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta bermakna bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian terhadap masing-masing perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Polda Kalteng memastikan penyelidikan terhadap kasus-kasus karhutla terus berjalan guna mengungkap fakta, penyebab kebakaran, serta pihak yang diduga terlibat.
Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.
Sumber: detikNews, 18 Agustus 2026.






