26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pria 55 Tahun

26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pria 55 Tahun

 

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (55) diamankan polisi bersama 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada S yang diamankan petugas di kawasan Jalan Rindang Banua Gang Rezeki.

Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Hasilnya, petugas menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Barang tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati S.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, yakni satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai Rp750 ribu.

Baca Juga :  Pendampingan Hukum Saksi Terlapor di Polres Metro Jakarta Barat, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Profesional dan Objektif

Menurut kepolisian, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui S sebagai miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Penyidikan dan pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal-usul 26 paket sabu yang diamankan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas AKP Yonika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, khususnya dengan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan distribusi narkotika.

Catatan redaksi: S masih berstatus terduga/tersangka dalam proses hukum dan seluruh perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi 2