Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa Lampung Timur Belum Berujung Kepastian

LAMPUNG — Hampir satu tahun setelah pengaduan diajukan, penanganan laporan Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, terkait dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, SH., M.Kn.), hingga kini belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya.
Siti mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, Kejati Lampung juga menyatakan bahwa hasil inspeksi berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Laporan tersebut bermula pada Agustus 2025 dan berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam perkembangannya, Siti kembali menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2026 berdasarkan surat panggilan Kejati Lampung Nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026.
Namun hingga perkembangan terakhir yang diketahui, Siti mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan terhadap jaksa yang dilaporkannya.
Berawal dari Perkara M. Umar
Perkara yang menjadi latar belakang pengaduan tersebut adalah perkara tindak pidana narkotika yang diperiksa Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.
Pengadilan Negeri Sukadana sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap M. Umar dengan total hukuman 10 tahun penjara, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK tertanggal 12 Agustus 2025.
M. Umar selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi. Dalam perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi pidananya menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.
Setelah putusan kasasi, keluarga M. Umar bersama tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Dugaan Permintaan dan Penyerahan Uang
Di tengah proses hukum tersebut, Siti mengadukan jaksa berinisial RS. Menurut keterangannya, pengaduan berkaitan dengan dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang disebut berhubungan dengan penanganan perkara suaminya.
Siti bersama tim pendamping hukum menyampaikan pengaduan kepada sejumlah institusi, antara lain Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam keterangannya, Siti menyebut uang tersebut diserahkan melalui pihak yang menurutnya bertindak sebagai perantara.
Ia menyebut pemberian dilakukan dua kali. Pemberian pertama disebut berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Sementara pemberian kedua disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana.
Dalam rangkaian tersebut, Siti menyebut sejumlah nama dan inisial, di antaranya HL, IQ, Romi, dan Ansori.
Namun terdapat satu aspek penting yang diakui sendiri oleh Siti: ia tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut berakhir setelah diserahkan kepada para perantara.
Siti menyebut uang tersebut pertama kali diserahkan kepada HL dan kemudian diteruskan kepada IQ. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang itu selanjutnya benar-benar sampai kepada pihak Kejaksaan atau tidak.
Dengan demikian, dugaan penerimaan uang oleh jaksa yang dilaporkan masih merupakan substansi pengaduan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh pihak serta bukti yang relevan.
Kejati Lampung Klaim Telah Melakukan Inspeksi
Penanganan pengaduan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Kejati Lampung menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan inspeksi kasus. Surat perintah tersebut kemudian diperpanjang melalui surat tertanggal 6 Maret 2026.
Dalam surat Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 kepada kuasa hukum M. Umar, Kejati Lampung menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
Pada saat itu, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
Persoalannya, beberapa bulan setelah surat tersebut, Siti mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai bagaimana tindak lanjut akhirnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian
Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk memperoleh kepastian mengenai laporan tersebut.
Menurut Donny, tim hukum telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Tim hukum, kata dia, juga mendampingi Siti ketika mendatangi Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan.
Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, jaksa berinisial RS disebut telah ditempatkan dalam status non-job.
Donny juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa yang dilaporkan memiliki mekanisme internal yang harus dilalui.
Tim kuasa hukum kemudian mendampingi Siti ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Donny, pihak Inspektorat menyatakan izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejati Lampung.
Pihak kuasa hukum menilai proses tersebut berjalan berulang antara satu institusi dengan institusi lainnya.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujar Donny.
Sementara itu, Revan Pratama Wijaya, SH., yang disebut sebagai salah satu anggota tim advokasi Siti Khotijah, turut mendampingi proses koordinasi tersebut.
Siti: Saya Masih Menunggu Kepastian
Siti Khotijah mengaku kecewa karena belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil akhir laporan yang telah disampaikannya.
Ia mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan yang telah berjalan belum menghasilkan penjelasan yang menurutnya dapat menjawab substansi pengaduannya.
Namun, Siti juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang disebut dalam pengaduan tersebut benar-benar diterima oleh jaksa RS.
Menurut keterangannya, uang berpindah melalui HL dan kemudian IQ. Setelah itu, ia tidak mengetahui lagi keberadaan uang tersebut.
Siti juga mengaku tidak mengetahui secara utuh isi pemeriksaan terhadap HL maupun pihak-pihak lainnya.
Fakta tersebut menjadi penting karena dugaan penerimaan uang oleh seorang jaksa merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.
Menunggu Hasil Akhir Pengawasan
Kini, persoalan utama yang ditunggu Siti dan tim kuasa hukum bukan lagi sekadar proses pemeriksaan, melainkan kepastian mengenai hasil akhir dan tindak lanjut atas hasil inspeksi yang telah dilaporkan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Di satu sisi, Kejati Lampung sebelumnya telah menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan hasil berupa data serta fakta telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Di sisi lain, pelapor mengaku belum mengetahui keputusan final atas laporan tersebut.
Kondisi itu membuat pertanyaan mengenai status akhir laporan masih terbuka: apakah laporan dinyatakan terbukti, tidak terbukti, memerlukan pemeriksaan lanjutan, atau telah diambil tindakan administratif maupun hukum lainnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan institusi yang menangani proses pengawasan.
Yang juga perlu ditegaskan, laporan dugaan pelanggaran terhadap jaksa merupakan proses yang harus dipisahkan dari perkara pidana M. Umar. Perkara M. Umar telah melalui proses persidangan, banding, kasasi, dan kini ditempuh melalui upaya hukum Peninjauan Kembali.
Sementara laporan terhadap jaksa merupakan mekanisme pengawasan tersendiri yang harus dinilai berdasarkan bukti, fakta hasil pemeriksaan, dan keputusan pejabat atau institusi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru yang menjelaskan secara lengkap hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan final terhadap laporan Siti Khotijah.
Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Tinggi Lampung, jaksa berinisial RS, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan dan tudingan mengenai penyerahan maupun penerimaan uang dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Kaltengnews.id berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, independensi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.






