Dea Nabila Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Dea Nabila Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

PALANGKA RAYA — Perkembangan terbaru kasus tragedi Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, memasuki babak hukum melalui gugatan praperadilan. Dea Nabila binti Guyur melalui kuasa hukumnya dari R & Partners Law Firm mempersoalkan prosedur penangkapan, penahanan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (13/8/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Plk, dengan Kapolda Kalimantan Tengah sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Dea, Rahmadi G. Lentam, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dan rentang waktu dalam proses hukum terhadap kliennya.

Menurut Rahmadi, Dea disebut telah ditangkap pada 4 Juli 2026. Namun, pihaknya mempertanyakan dokumen berupa SPDP, penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan yang disebut baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.

“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas,” ujar Rahmadi dalam persidangan.

Selain persoalan waktu penangkapan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyidikan. Mereka menilai penyidikan dilakukan tanpa didahului proses penyelidikan serta tanpa pemeriksaan terhadap Dea sebagai calon tersangka.

Argumentasi tersebut kemudian dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang antara lain menjadi rujukan mengenai pentingnya minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.

Dalam praperadilan ini, persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji di hadapan hakim.

Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang pada sidang perdana melakukan perbaikan redaksional terhadap administrasi perkara. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga :  Istri Brigadir Anton Jadi Tersangka, Kasus Pistol di Lapas Masuki Babak Baru

Kedua belah pihak diminta mempersiapkan bukti dan saksi untuk proses persidangan berikutnya. Jalannya pemeriksaan perkara juga diarahkan agar berlangsung secara cepat.

Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi pihak pemohon untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Dea Nabila. Pada saat yang sama, pihak termohon memiliki kesempatan memberikan jawaban dan membuktikan dasar hukum dari setiap tindakan yang dipersoalkan.

Perkara ini juga berlangsung dalam rezim hukum acara pidana yang telah berubah. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat mekanisme praperadilan dan mengatur kembali sejumlah ketentuan mengenai upaya paksa.

Karena itu, penerapan ketentuan hukum acara dalam proses penangkapan, penahanan, penyidikan dan penetapan tersangka menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh dalil dan keberatan yang diajukan kuasa hukum Dea masih merupakan bagian dari proses persidangan. Sah atau tidaknya tindakan aparat serta terpenuhi atau tidaknya prosedur hukum akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian hakim.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Sumber: Borneonews Redaksi

#Kaltengnews #TragediTumbangKalemei #Katingan #DeaNabila #Praperadilan #PoldaKalteng #PNPalangkaRaya #Hukum #KUHAP #BeritaHukum #KalimantanTengah

Admin