Nota Perlawanan FC: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

PALANGKA RAYA — Nota Perlawanan terdakwa FC, mantan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, resmi disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/8/2026) siang.
Melalui tim penasihat hukumnya, FC mempersoalkan sejumlah bagian mendasar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan zircon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah.
Nota Perlawanan setebal 34 halaman tersebut menyoroti kejelasan dakwaan, kewenangan mengadili, kapasitas jabatan terdakwa, konstruksi pertanggungjawaban pidana, metode penghitungan kerugian negara, hingga penerapan ketentuan hukum pidana.
Dakwaan Dinilai Kabur
Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU belum menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang dibebankan kepada FC.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah rentang waktu perbuatan yang disebut berlangsung pada 2020 hingga 2025.
Sementara berdasarkan uraian Nota Perlawanan, FC menjabat sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sejak 8 April 2021 hingga 20 September 2024. Setelah itu, berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 20 September 2024, posisinya disebut berubah menjadi Komisaris.
Pada periode 2020 hingga 7 April 2021, FC juga disebut belum berada dalam struktur kepengurusan perusahaan.
Menurut kuasa hukum, perbedaan periode tersebut harus dijelaskan secara tegas karena berkaitan langsung dengan kewenangan dan pertanggungjawaban hukum terdakwa.
Persoalkan Administrasi Pertambangan
Nota Perlawanan juga mempersoalkan legalitas administrasi pertambangan, khususnya SK Perpanjangan IUP-OP Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2023.
Kuasa hukum menyebut keputusan tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan maupun dicabut oleh pejabat atau lembaga peradilan yang berwenang.
Karena itu, pembelaan mempertanyakan konstruksi perkara yang mengaitkan penerbitan dan perpanjangan IUP-OP, RKAB, dokumen pertambangan, competent person serta Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum menyebut konstruksi tersebut sebagai “legal leap”, yakni menarik persoalan yang menurut mereka berada dalam ranah administrasi pemerintahan ke ranah pidana.
Kerugian Negara Rp242,19 Miliar Dipersoalkan
Nilai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp242.191.028.525 juga menjadi sorotan.
Angka tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-142/PW15/5/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Kuasa hukum mempersoalkan metode Total Loss yang disebut digunakan dalam penghitungan kerugian.
Sebab, dalam uraian yang dikutip dari surat dakwaan, PT Kirana Bhumi Mineral disebut tetap membayar kewajiban kepada negara, antara lain Pajak Pusat sekitar Rp4,31 miliar dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar Rp2,06 miliar.
Pembelaan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian secara total apabila pada saat yang sama terdapat penerimaan negara dari aktivitas perusahaan.
Peran Pengendali Perusahaan Disorot
Kuasa hukum juga menyoroti nama Danny Paulus, yang dalam uraian surat dakwaan disebut memiliki kendali terhadap operasional dan keuangan PT Kirana Bhumi Mineral.
Menurut pembelaan, informasi tersebut penting untuk menguji siapa yang secara faktual memiliki kewenangan, mengambil keputusan dan mengendalikan kegiatan perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan konsep beneficial owner dan prinsip pertanggungjawaban pidana individual.
Kuasa hukum menilai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada peran dan tindakan konkret masing-masing pihak, bukan semata-mata jabatan formal dalam struktur perusahaan.
Perbuatan Berlanjut Dipertanyakan
Nota Perlawanan juga mempersoalkan konstruksi perbarengan tindak pidana dan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Kuasa hukum menilai rangkaian aktivitas selama 2020 hingga 2025 tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menurut pembelaan, harus terdapat dasar yang jelas mengenai hubungan kehendak, rangkaian tindakan serta keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Selain itu, penerapan ketentuan pidana dari rezim hukum yang berbeda turut dipersoalkan dengan mengacu pada asas tempus delicti, non-retroaktif dan lex favor reo.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Pokok Perkara Tidak Dilanjutkan
Inti Nota Perlawanan yang disampaikan kepada majelis hakim adalah meminta agar persoalan mendasar dalam surat dakwaan diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara pidana. Karena itu, apabila dakwaan dinilai tidak memenuhi persyaratan kecermatan, kejelasan dan kelengkapan, maka harus ada konsekuensi hukum terhadap keberlanjutan pemeriksaan perkara.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keberatan tersebut setelah mendengarkan tanggapan JPU dan memeriksa dasar hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Seluruh argumentasi dalam Nota Perlawanan merupakan dalil FC melalui penasihat hukumnya dan belum merupakan penilaian atau kesimpulan hukum dari majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi KaltengNews.id
Cepat, Akurat dan Terpercaya






