Kontraktor Akui Lalai, Proyek Flat Imigrasi Rp14,34 Miliar Disorot

PALANGKA RAYA — Polemik proyek pembangunan Flat 1 dan Flat 2 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memasuki babak baru. Pihak kontraktor mengakui adanya kelalaian terkait pelaporan keberadaan proyek dan puluhan pekerja kepada lingkungan setempat.
Pengakuan tersebut disampaikan Fajar, tenaga teknis lapangan CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi, selaku kontraktor pelaksana proyek.
Menurut Fajar, pihaknya memang belum melaporkan keberadaan proyek yang berada di wilayah administrasi RT 01/RW II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, termasuk keberadaan para pekerja yang berada di lokasi.
“Kami mengakui adanya kesalahan karena tidak melaporkan keberadaan proyek di wilayah administrasi RT 01/RW II, termasuk keberadaan para pekerja,” ujar Fajar, Minggu sore (9/8/2026).
24 Pekerja Disebut Berasal dari Pulau Jawa
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan sekitar 24 pekerja di lokasi proyek. Fajar menyebut seluruh pekerja tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena keberadaan tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak di lingkungan permukiman semestinya diketahui dan dikomunikasikan dengan lingkungan setempat, terutama terkait aspek ketertiban dan hubungan sosial masyarakat.
Pihak kontraktor menyatakan akan melakukan evaluasi internal mengenai persoalan tersebut.
Soal Video TikTok, Kontraktor Beri Klarifikasi
Sementara terkait video yang sebelumnya beredar di akun TikTok Kaltengnews.id, pihak kontraktor membantah apabila keberadaan pekerja pada saat kejadian dikaitkan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Fajar mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja, kejadian tersebut berlangsung di luar jam kerja.
Para pekerja, kata dia, saat itu hendak mencari kafe dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Namun, mereka disebut mengalami kesalahan arah.
“Saat itu mereka melalui aplikasi Google Maps, tersesat dan akhirnya sampai di depan kediaman Pak RT,” jelas Fajar.
Meski memberikan klarifikasi tersebut, pihak kontraktor tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang memasuki pekarangan warga atau melakukan tindakan yang dianggap menyentuh ranah privasi.
Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan cross-check langsung terhadap para pekerja untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Sore ini kami akan berkunjung ke tempat Pak RT setempat dan akan memberikan klarifikasi agar masalah ini selesai dan tidak salah paham,” ujarnya.
Somasi Akan Dijawab
Persoalan ini juga telah masuk ke ranah somasi.
Pihak CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap surat somasi dari Kantor Hukum Ajungs & Partners, yang bertindak berdasarkan kuasa Yohanes selaku Ketua RT 01/RW II.
Fajar memastikan pihaknya akan memberikan klarifikasi dan jawaban terhadap substansi surat tersebut.
Langkah ini menjadi penting untuk menghindari berkembangnya informasi sepihak sekaligus membuka ruang penyelesaian antara pihak kontraktor dan masyarakat sekitar.
Nilai Proyek Rp14,34 Miliar, Akuntabilitas Dipertanyakan
Terlepas dari persoalan lingkungan tersebut, proyek ini memiliki nilai yang cukup signifikan.
Berdasarkan plang proyek yang terpasang di lokasi, Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Flat 1 dan Flat 2 tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.341.200.000.
Pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari kalender, mulai 30 Mei hingga 25 November 2026, dengan CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi tercantum sebagai kontraktor pelaksana.
Nilai lebih dari Rp14,3 miliar tentu membuat proyek ini layak mendapat perhatian publik.
Bukan semata karena persoalan hubungan antara pekerja dan warga, tetapi juga menyangkut transparansi pelaksanaan proyek, kepatuhan terhadap kontrak, pengelolaan tenaga kerja, administrasi lingkungan, hingga kualitas pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah.
Di titik inilah pengawasan publik menjadi penting.
Pengakuan kontraktor mengenai kelalaian melaporkan keberadaan proyek kepada lingkungan setempat patut menjadi catatan. Namun, pengakuan tersebut juga tidak boleh serta-merta ditarik menjadi kesimpulan adanya pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Kaltengnews.id akan menelusuri lebih jauh persoalan ini, termasuk meminta penjelasan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, kontraktor pelaksana, Ketua RT setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebab, proyek bernilai Rp14,34 miliar bukan sekadar persoalan bangunan. Ada uang negara, ada kontrak, ada kewajiban administratif, dan ada kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat kekeliruan administratif, publik berhak mengetahui. Jika terdapat pelanggaran, harus ada penjelasan dan tindak lanjut. Sebaliknya, jika tudingan terhadap pekerja tidak terbukti, klarifikasi juga wajib disampaikan secara terbuka.
Kaltengnews.id menempatkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagai prinsip utama dalam penelusuran kasus ini.






