FERADI WPI Rencanakan Pengaduan ke Propam Mabes Polri

FERADI WPI Rencanakan Pengaduan ke Propam Mabes Polri

SEMARANG – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan berencana mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkaranya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta berkirim surat kepada Kapolri.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong.

Donny mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya advokasi agar penanganan perkara mendapat perhatian dan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lain yang menurut tim hukum dialami Fam Fuk Tjhong. Tim advokasi juga meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain di luar orang-orang yang telah diproses hukum. Namun, mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm akan mendampingi Eyang Uun untuk menyampaikan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri. Kami berharap perkara ini mendapat perhatian sehingga klien kami memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Menurut Donny, langkah pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh institusi maupun personel tertentu. Pengaduan merupakan mekanisme yang akan ditempuh tim hukum agar penanganan perkara dapat dievaluasi sesuai kewenangan lembaga pengawas internal Polri.

Ia menegaskan bahwa tim advokasi menginginkan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, profesional dan tidak diskriminatif.

“Prinsipnya adalah persamaan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan proses hukum tidak boleh tebang pilih. Semua harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tegas Donny.

Donny juga menyoroti pentingnya penyidik menggunakan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia untuk membuat terang suatu perkara. Menurutnya, keterangan seseorang dalam berita acara pemeriksaan bukan satu-satunya unsur yang dapat dijadikan dasar dalam mengungkap rangkaian peristiwa.

“Pengakuan saat pemeriksaan bukanlah segalanya. Ada keterangan saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, pengembangan alat bukti hingga gelar perkara. Instrumen-instrumen itulah yang dapat digunakan untuk menguji dan membuat terang suatu perkara,” katanya.

Tim Advokasi FERADI WPI juga menyatakan masih mempertanyakan dugaan adanya pihak yang disebut sebagai penggerak atau aktor di balik peristiwa yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan penyidik.

Baca Juga :  Surat Panggilan Polresta Pati Dinilai Tak Patut, Kuswandi Terima Surat Setelah Jadwal Klarifikasi Lewat

Donny berharap pengaduan yang direncanakan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus memberi ruang bagi aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap penanganan perkara.

“Kami tetap percaya masih banyak anggota Polri yang profesional, memiliki keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum. Harapan kami sederhana, seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh dan siapa pun diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada Fam Fuk Tjhong dan keluarganya serta menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia sampai perkara memperoleh kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Rencana pengaduan ke Propam Mabes Polri merupakan keterangan dari pihak Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara. Penyebutan mengenai dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan maupun dugaan keterlibatan pihak lain masih berada dalam ranah pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Polda Banten maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2