Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Perdata Ditunda

Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Perdata Ditunda

SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang kembali mengalami penundaan, Kamis (6/8/2026). Penundaan dilakukan setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan kembali pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemanggilan kembali terhadap Tergugat I. Dalam persidangan juga disampaikan bahwa proses perkara akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum apabila pihak yang telah dipanggil secara patut kembali tidak hadir.

Sementara itu, tim kuasa hukum Penggugat dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI tetap hadir untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir bersama tim hukum Subur Jaya Lawfirm. Sejumlah anggota tim yang turut mendampingi antara lain Adv. Donny Andretti, Adv. Markus Wijaya, Ass. Adv. Eko Affandy, Jupri, serta Ilma Nurul Fadillah.

Sukindar mengatakan kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mereka dampingi.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar.

Menurut tim kuasa hukum Penggugat, kehadiran para pihak dalam persidangan penting agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung efektif dan tidak mengalami penundaan berulang.

Baca Juga :  Mentan Minta Polri Usut Anomali Harga Sawit

Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya juga menegaskan komitmen tim hukum untuk terus memberikan pendampingan hingga perkara memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim hukum berharap pada jadwal persidangan berikutnya seluruh pihak memenuhi panggilan pengadilan sehingga pemeriksaan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2