5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Kelima tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E tampak mengenakan rompi tahanan merah Kejaksaan saat digiring penyidik usai penetapan status hukum mereka. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kejati Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar, yang bersumber dari Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kejaksaan menduga kelima tersangka secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah penyelenggaraan Pilkada sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman dokumen keuangan sebelum menetapkan para tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan resmi Kejati Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi juga menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan.
“Langkah ini diambil setelah kami menyelesaikan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyidikan awal di wilayah Kotim,” kata Hendri Hanafi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalimantan Tengah masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ig)






