Polresta Palangka Raya Selidiki Penyebab Karhutla di Hiu Putih Ujung, Olah TKP Dilakukan

Polresta Palangka Raya Selidiki Penyebab Karhutla di Hiu Putih Ujung, Olah TKP Dilakukan

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Jalan Hiu Putih Ujung. Setelah api berhasil dipadamkan, aparat kini mengintensifkan proses penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab kebakaran.

Olah TKP dilaksanakan oleh Satgas 4 Lidik Sidik bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (3/8/2026). Tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kebakaran, mulai dari pemasangan garis polisi, pendokumentasian, pengambilan sampel, hingga pengumpulan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

“Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, mengamankan barang bukti, serta merekonstruksi peristiwa kebakaran. Seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Dedy.

Ia menambahkan, setiap peristiwa karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Regenerasi, DPK Gerdayak Kota Palangka Raya Resmikan Puluhan Anggota Baru

Peristiwa kebakaran di kawasan Jalan Hiu Putih Ujung diketahui terjadi pada 26 Juli 2026 dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare. Satgas Operasi Aman Nusa bersama personel gabungan sebelumnya telah melakukan pemadaman secara masif dan berkala hingga api berhasil dipastikan padam sepenuhnya.

Selain penyelidikan, kepolisian juga memasang police line dan papan peringatan di lokasi sebagai bentuk pengamanan area sekaligus mencegah adanya aktivitas yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Kapolresta kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayah sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain membahayakan lingkungan, pelakunya juga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi | Kaltengnews.id

Admin