Nenek 70 Tahun Diduga Jadi Bandar Sabu, Polsek Mentaya Hulu Sita 34 Paket Barang Bukti

KOTAWARINGIN TIMUR – Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang RT 002, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman terlapor.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat serta warga, polisi menemukan 34 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di jendela kamar dalam sebuah toples plastik kecil.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terlapor.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. Aparat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap.(ig)






