Advokat Mengaku Dihalangi Temui Klien, Law Firm Ajungs & Partners Minta Kalapas LPP Palangka Raya Dievaluasi

Advokat Mengaku Dihalangi Temui Klien, Law Firm Ajungs & Partners Minta Kalapas LPP Palangka Raya Dievaluasi

Hak Pendampingan Hukum WBP Dipertanyakan, Kanwil Dirjenpas Kalteng Diminta Lakukan Pemeriksaan

PALANGKA RAYA – Kantor Hukum Law Firm Ajungs & Partners meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan tidak diberikannya akses kepada advokat untuk menemui seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan memberikan kuasa hukum.

Menurut Advokat Ajungs Suan, SH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) saat dirinya mendatangi LPP Kelas IIA Palangka Raya dengan maksud menemui seorang WBP perempuan yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Kedatangan Ajungs bertujuan untuk memperoleh persetujuan sekaligus penandatanganan surat kuasa sebagai dasar pemberian pendampingan hukum terhadap WBP tersebut.

Sebelumnya, suami dari WBP yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, telah lebih dahulu menandatangani surat kuasa kepada Kantor Hukum Law Firm Ajungs & Partners.

Namun, saat hendak melengkapi administrasi pendampingan hukum terhadap WBP perempuan di LPP Kelas IIA Palangka Raya, Ajungs mengaku tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan calon kliennya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan hak warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya datang menjalankan tugas profesi sebagai advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada klien. Ketika advokat tidak diberikan kesempatan bertemu dengan WBP yang akan memberikan kuasa hukum, tentu patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai pelayanan seperti ini justru menghambat hak warga binaan untuk memperoleh pendampingan hukum,” ujar Ajungs.

Ajungs menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, dalam menjalankan tugas profesinya, advokat berhak memberikan jasa hukum kepada setiap orang yang membutuhkan pendampingan, termasuk warga binaan pemasyarakatan, dengan tetap menghormati prosedur keamanan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap Kanwil Dirjenpas Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelayanan di LPP Kelas IIA Palangka Raya.

“Saya meminta Kanwil Dirjenpas Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap Kepala LPP Kelas IIA Palangka Raya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan maupun hak warga binaan memperoleh bantuan hukum, tentu harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ajungs menilai, setiap orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka maupun warga binaan pemasyarakatan, tetap memiliki hak memperoleh bantuan hukum. Menurutnya, pemberian kuasa kepada advokat merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin oleh hukum dan tidak seharusnya dihambat tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yetrie Ludang Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Tipikor Pascasarjana UPR

Ia berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan di LPP Kelas IIA Palangka Raya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menyatakan akan meninjau informasi dan laporan yang disampaikan terkait dugaan kendala pelayanan tersebut.

Sementara itu, Kepala LPP Kelas IIA Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Profesi advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki fungsi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum. Hak tersebut melekat tanpa membedakan status seseorang, termasuk terhadap tersangka maupun warga binaan pemasyarakatan.

Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan memiliki kewenangan menerapkan prosedur keamanan dan tata tertib. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus selaras dengan penghormatan terhadap hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Apabila terdapat pembatasan atau penolakan terhadap akses advokat untuk menemui klien, maka kebijakan tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman administratif atau alasan keamanan tertentu, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, langkah Kanwil Dirjenpas Kalimantan Tengah untuk melakukan penelaahan dan evaluasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang penting guna memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan profesional, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan