9 Tersangka Ditangkap, 3 DPO Diburu: Polda Kalteng Usut Tuntas Tragedi Berdarah Tumbang Kalemei

9 Tersangka Ditangkap, 3 DPO Diburu: Polda Kalteng Usut Tuntas Tragedi Berdarah Tumbang Kalemei

PALANGKA RAYA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan berdarah terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.

Peristiwa tragis yang terjadi saat operasi pemberantasan narkotika tersebut mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas negara. Hingga kini, penyidik terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi sembilan orang, sementara tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Salah satu nama yang turut menjadi perhatian publik adalah seorang perempuan berinisial DN (Dea Nabila) yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga masih mendalami berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan hubungan keluarga DN dengan seorang kepala desa di Kabupaten Katingan. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait dugaan tersebut sehingga proses pembuktian masih terus berlangsung.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menangkap tiga tersangka utama yang diduga memiliki peran sentral dalam penyerangan terhadap petugas. Ketiganya diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 8 Juli 2026.

Mereka masing-masing berinisial Bio (29) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus melakukan penyerangan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam serta memprovokasi warga. Selanjutnya Ramblan alias Busu (25) yang diduga sebagai pengedar sabu, membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa hingga melakukan penembakan terhadap petugas. Sementara Perie (43) diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan.

Selain itu, enam tersangka lainnya yang telah diamankan yakni Saldy alias Ateng, Roby, M. Lupie, Yadi, Nimu, dan Dea Nabila. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata api rakitan, senjata tajam, melakukan provokasi terhadap warga, hingga membantu rangkaian aksi yang berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian.

Baca Juga :  BPN Gunung Mas Tegaskan Tidak Terbitkan Produk Hukum dalam Pengukuran Lahan atas Permohonan LIN

Adapun tiga orang yang hingga kini masih berstatus DPO yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. Tim gabungan terus melakukan pengejaran intensif terhadap ketiganya.

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Polda Kalimantan Tengah, serta Polres Katingan.

Penyidik saat ini tidak hanya fokus mengusut dugaan pembunuhan terhadap anggota Polri, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang memberikan bantuan.

Seorang pejabat kepolisian yang terlibat dalam penanganan perkara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat langsung dalam penyerangan, tetapi juga menelusuri jaringan narkotika serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, aparat menegaskan bahwa pengejaran terhadap tiga DPO akan terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.

“Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan terus bekerja di lapangan memburu para DPO dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Kasus penyerangan yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan menjadi salah satu perkara kriminal paling serius di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk membongkar jaringan narkotika yang diduga menjadi akar permasalahan.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan para tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Admin