Rangkap Laporkan Dugaan Tambang Ilegal CV Graha Teknik ke Mabes Polri

Sampit, Kaltengnews.id – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rangkap, SE., MM., C.Me, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Graha Teknik ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Rangkap meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penambangan yang diduga dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Rangkap, berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta dokumen yang dimilikinya, terdapat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Mabes Polri melalui Dittipidter melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan aktivitas penambangan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rangkap.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Rangkap juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban yang melekat pada pemegang izin pertambangan, mulai dari dokumen perencanaan, pengelolaan lingkungan, pelaporan kegiatan, hingga pemenuhan ketentuan teknis pertambangan yang baik (good mining practice).
Menurutnya, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sebelum melakukan eksploitasi di lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memastikan apakah seluruh dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, maupun kewajiban lainnya telah dipenuhi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, tentu hal itu akan menjadi bagian dari hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, GNPK juga meminta penyidik menelusuri dugaan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai regulasi.
Rangkap menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat mengingat dampaknya dapat berpengaruh terhadap ekosistem, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Graha Teknik belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan GNPK Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
Kaltengnews.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan materi laporan kepada aparat penegak hukum dan menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan resmi dari pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak CV Graha Teknik atau pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/ig)






