Tony H Rihit Resmi Laporkan Ketua DPP LIN ke Adat Dayak

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Tengah, Tony H. Rihit, secara resmi menempuh dua jalur hukum sekaligus terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN berinisial RIW, yakni melalui mekanisme hukum adat Dayak dan hukum positif negara, atas dugaan perbuatan yang dinilai mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat dirinya.
Langkah tersebut dibuktikan dengan penyerahan laporan resmi kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (3/7/2026). Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dan saat ini disebut telah memasuki tahapan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, laporan yang diajukan Tony H. Rihit berawal dari pernyataan yang disampaikan oleh RIW melalui grup komunikasi WhatsApp internal organisasi LIN. Dalam percakapan tersebut, terdapat narasi yang menurut pelapor telah menyerang kehormatan, harga diri, dan martabat pribadinya.
Tony H. Rihit menegaskan, dirinya merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan RIW dalam grup WhatsApp organisasi tersebut karena dinilai mengandung unsur penghinaan dan penjatuhan martabat.
Menurut Tony, pernyataan yang disampaikan terlapor tidak hanya berdampak pada nama baiknya sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah, tetapi juga sebagai warga negara Indonesia dan bagian dari masyarakat hukum adat Dayak.
“Saya merasa harkat dan martabat saya telah direndahkan. Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai masyarakat adat Dayak, saya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baik saya,” ujar Tony H. Rihit kepada wartawan usai menyerahkan laporan, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai, pernyataan yang disampaikan dalam forum komunikasi internal tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi.
Tony menjelaskan, keputusan untuk menempuh jalur hukum adat Dayak dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pedoman masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik sosial.
Di sisi lain, jalur hukum negara juga ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menempuh dua jalur sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum positif. Jalur adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur, sedangkan jalur hukum negara untuk memperoleh kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Tony, kedua mekanisme tersebut tidak saling bertentangan, melainkan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan surat bernomor 17/DMG/KJR/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya menerima permohonan yang diajukan Tony H. Rihit terkait dugaan perkara fitnah atau benalu yang dilakukan melalui media elektronik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak Kedamangan Jekan Raya telah mempelajari permohonan pelapor dan menemukan bahwa terlapor berdomisili di Pasuruan, Jawa Timur, sehingga diperlukan petunjuk dan mekanisme penyelesaian lebih lanjut dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada:
- Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah;
- Ketua DAD Kecamatan Jekan Raya;
- Saudara Tony H. Rihit;
- Arsip.
Tony H. Rihit menyebut, langkah hukum adat yang ditempuhnya juga didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Perjanjian Tumbang Anoi, yang selama ini menjadi salah satu landasan moral dan sosial masyarakat hukum adat Dayak.
Perjanjian Tumbang Anoi yang disepakati para kepala suku Dayak pada tahun 1894 dikenal sebagai tonggak penyatuan hukum adat Dayak, yang mengatur kehidupan sosial, penyelesaian sengketa, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
“Masyarakat hukum adat Dayak memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berakar pada nilai-nilai Tumbang Anoi, yaitu menjaga kehormatan, persaudaraan, dan hubungan sosial yang harmonis,” kata Tony.
Selain mengacu pada hukum adat, laporan yang diajukan Tony juga didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:
Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 28G ayat (1):“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik;
- Pasal 311 KUHP, tentang fitnah apabila tuduhan diketahui tidak benar.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik;
- Pasal 45 ayat terkait, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.
Tony mengungkapkan bahwa laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah saat ini telah memasuki tahapan proses hukum.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh alat bukti yang telah disampaikan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Tengah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPP LIN berinisial RIW belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan yang diajukan Tony H. Rihit.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi/ig)






