Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba di Katingan

Oleh: Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH
Advokat dan Sekretaris Jenderal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN)
KALTENGNEWS.ID – Tragedi yang terjadi dalam operasi penindakan tindak pidana narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Insiden yang menyebabkan gugurnya anggota kepolisian tersebut dinilai sebagai peringatan keras atas kompleksitas dan tingkat bahaya peredaran gelap narkotika yang semakin terorganisasi.
Advokat sekaligus Sekretaris Jenderal Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, negara harus menunjukkan ketegasan dalam menghadapi jaringan narkotika yang tidak hanya merusak generasi bangsa, tetapi juga berani melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk, terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan dalam pandangan opininya yang diterima Kaltengnews.id, Jumat (3/7/2026).
Menurut Dr. Ari, peredaran gelap narkotika secara hukum telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya juga memerlukan langkah-langkah yang luar biasa, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa di Katingan, kata dia, menunjukkan bahwa jaringan narkotika diduga memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan terorganisasi terhadap aparat negara. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan respons cepat dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Pertama, memperkuat operasi penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal dan berbagai alat berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kriminal. Kedua, meningkatkan status kewaspadaan dan pengawasan di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi jalur atau pusat peredaran narkotika.
Selain itu, Dr. Ari juga menekankan pentingnya membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkoba, mulai dari pelaku lapangan, pemasok, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jaringan pendukungnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Ari menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun golongan. Ia mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurutnya, tragedi yang terjadi di Katingan harus menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Tragedi di Katingan adalah alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa bersatu mendukung upaya pemberantasan narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya merupakan tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Isen Mulang — Pantang Mundur.






