BPBD Kotim Curigai Karhutla Sengaja Dibakar untuk Proyek Perumahan

SAMPIT, Kaltengnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencurigai kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, pada Jumat (26/6/2026), diduga kuat terjadi akibat unsur kesengajaan untuk kepentingan pembangunan kawasan perumahan.
Kecurigaan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, setelah tim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak lazim di lokasi kebakaran. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pola area lahan yang terbakar membentuk bidang segi empat, serta keberadaan papan promosi pembangunan perumahan di area tersebut.
“Diduga sengaja dibakar. Bentuknya segi empat terbakarnya,” kata Multazam saat memberikan keterangan di Sampit.
Menurut Multazam, titik api sebenarnya telah terdeteksi melalui pemantauan hotspot pada malam sebelum kejadian. Setelah menerima laporan dari Polsek Baamang pada pagi hari, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman bersama relawan pemadam kebakaran setempat.
Petugas menghadapi kendala karena lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut dengan ketebalan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merambat hingga ke lapisan bawah tanah, sehingga proses pemadaman harus dilakukan secara berulang menggunakan penyemprotan intensif.
Selain melakukan pemadaman, petugas juga membuat sekat pembatas untuk mencegah api meluas ke area semak belukar di sekitarnya. Sebelumnya, kobaran api bahkan dilaporkan telah merambat hingga ke bahu Jalan Bumi Raya yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
BPBD Kotim memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar satu hektare. Dugaan adanya motif ekonomi dalam peristiwa tersebut menjadi perhatian serius, mengingat lokasi lahan yang terbakar berada pada kawasan yang dinilai strategis untuk pengembangan permukiman.
Multazam menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi memicu bencana kabut asap seperti yang pernah melanda Kalimantan Tengah pada tahun-tahun sebelumnya. Dampak karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.
“Kami berharap kejadian buruk itu tidak sampai terjadi lagi. Ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang sengaja membakar lahan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Multazam.
Secara hukum, tindakan pembakaran lahan dengan sengaja dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama BPBD, TNI, Polri, dan unsur masyarakat kini terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan menghadapi musim kemarau 2026 guna mencegah terulangnya bencana karhutla di wilayah tersebut.
Pewarta: Redaksi Kaltengnews.id
Editor: Kaltengnews.id






