Lapor Polda Kalteng, Pengusaha Mengaku Rugi Rp2 Miliar dalam Transaksi Tanah

Lapor Polda Kalteng, Pengusaha Mengaku Rugi Rp2 Miliar dalam Transaksi Tanah

PALANGKA RAYA – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp2 miliar mencuat di Kota Palangka Raya. Seorang pengusaha melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) setelah mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan awal, pelapor mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi jual beli tanah yang disepakati dengan pihak terlapor. Namun, hingga kini objek tanah yang diperjanjikan disebut belum dapat dikuasai maupun dialihkan sebagaimana mestinya, sehingga pelapor memutuskan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum pelapor dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang merugikan kliennya.

“Klien kami merasa telah memenuhi kewajibannya dalam transaksi tersebut, namun hak yang dijanjikan sampai saat ini belum diperoleh,” ujar kuasa hukum pelapor sebagaimana dikutip dari pemberitaan awal.

Menurutnya, nilai kerugian yang dialami klien mencapai sekitar Rp2 miliar. Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah dan berharap perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, penyidik nantinya akan melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga meneliti berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah, termasuk bukti pembayaran, perjanjian, dan legalitas kepemilikan objek tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Asisten Administrasi Umum Hadiri Diseminasi Laporan Perekonomian Provinsi Kalteng

Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam perkara ini berpotensi dikaitkan dengan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang mengatur mengenai tindakan memperoleh keuntungan dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Selain itu, apabila ditemukan unsur penguasaan harta milik orang lain secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pakar hukum pidana menilai bahwa perkara jual beli tanah bernilai besar memerlukan pembuktian yang komprehensif, terutama terkait keabsahan perjanjian, status hukum objek tanah, serta itikad para pihak yang terlibat dalam transaksi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi tuduhan tersebut. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp2 miliar ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Kalimantan Tengah guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam transaksi tersebut.

Redaksi: Kaltengnews.id
Editor: Indra Gunawan

Admin

Tinggalkan Balasan