Penertiban Saja Tak Cukup, Jacob Matakena Minta Sistem Samsat Dibenahi Total

Penertiban Saja Tak Cukup, Jacob Matakena Minta Sistem Samsat Dibenahi Total

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir mendapat apresiasi dari Advokat Jacob Matakena, SH, anggota Peradi Nusantara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun demikian, Jacob menilai bahwa penegakan hukum di lapangan harus diimbangi dengan pembenahan sistem pelayanan publik agar masyarakat terdorong membayar pajak secara sukarela.

Pernyataan tersebut disampaikan Jacob sebagai tanggapan atas operasi gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Jasa Raharja, dan instansi terkait, yang berhasil menjaring ratusan kendaraan dengan potensi tunggakan pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Penegakan Hukum Harus Berbanding Lurus dengan Pelayanan

Jacob menegaskan, persoalan utama yang menyebabkan masih banyak masyarakat menunggak pajak kendaraan bukan semata-mata karena besarnya nominal pajak.

Menurutnya, keluhan terbesar justru berasal dari sistem pelayanan yang masih dianggap rumit, memerlukan antrean panjang, serta belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi digital.

“Saya mengapresiasi operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor. Namun pemerintah juga harus melihat akar persoalannya. Banyak masyarakat bukan tidak mau membayar pajak, tetapi karena prosesnya masih dianggap ribet. Antrean di Samsat bahkan sudah menjadi semacam legenda di tengah masyarakat,” ujar Jacob Matakena.

Ia menilai pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis teknologi akan jauh lebih efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dibanding hanya mengedepankan razia atau penindakan.

Pajak Daerah Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Jacob menjelaskan bahwa kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menjadi dasar pengelolaan pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pelaksanaan pemungutan pajak daerah di masing-masing provinsi juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berlaku.

Jacob menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memberikan pelayanan publik yang efektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, undang-undang tersebut mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel.

“Hak masyarakat bukan hanya diwajibkan membayar pajak, tetapi juga memperoleh pelayanan yang baik dari negara. Dua hal itu harus berjalan seimbang,” katanya.

Usulkan Empat Pembenahan Sistem Samsat

Dalam pandangan hukumnya, Jacob menyampaikan sedikitnya empat langkah yang dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.

1. Digitalisasi Samsat Secara Menyeluruh

Jacob mendorong agar pelayanan Samsat benar-benar bertransformasi menjadi 100 persen digital.

Baca Juga :  Hartany Soekarno Genap 66 Tahun, Sosok Jurnalis Senior yang Tetap Menjaga Integritas

Menurutnya, pembayaran pajak seharusnya dapat dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi perbankan, mobile banking, dompet digital maupun platform perdagangan elektronik tanpa lagi mewajibkan proses gesek fisik STNK.

“Kalau masyarakat sudah bisa membayar hampir semua kebutuhan melalui telepon genggam, mengapa pembayaran pajak kendaraan masih harus datang dan mengantre? Transformasi digital harus benar-benar diwujudkan.”

2. Perluasan Layanan Drive Thru

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperbanyak layanan Drive Thru Samsat.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak cukup datang menggunakan kendaraan, petugas melakukan pemindaian data, pembayaran dilakukan secara elektronik, kemudian bukti pembayaran atau stiker diserahkan dalam waktu singkat.

Menurut Jacob, konsep pelayanan seperti ini dapat memangkas waktu pelayanan menjadi kurang dari dua menit.

3. Penambahan Samsat Keliling

Jacob juga meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan Samsat Keliling, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Samsat induk.

Menurutnya, keberadaan satu kantor Samsat induk di wilayah yang luas sering kali menjadi hambatan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai layanan keliling perlu dijadwalkan secara rutin dan konsisten hingga menjangkau seluruh kecamatan.

4. Evaluasi Kebijakan Denda

Poin terakhir yang disampaikan Jacob adalah perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengenaan denda administrasi keterlambatan.

Menurutnya, pendekatan persuasif melalui kemudahan pelayanan lebih efektif dibanding pemberian sanksi yang justru dapat memperbesar beban masyarakat.

“Pajak kendaraan bukan hubungan perjanjian kredit antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Karena itu pemerintah dapat mengevaluasi kembali mekanisme denda agar lebih berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat.”

Meski demikian, Jacob menegaskan bahwa usulan penghapusan atau perubahan mekanisme denda merupakan kebijakan yang hanya dapat dilakukan melalui perubahan regulasi sesuai kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, bukan keputusan sepihak aparat di lapangan.

Kepatuhan Pajak Harus Dibangun Bersama

Menurut Jacob, keberhasilan meningkatkan penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada operasi penertiban, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Ia berharap pembenahan sistem pelayanan menjadi agenda utama sehingga masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi reformasi pelayanan publik jauh lebih penting. Jika sistemnya sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak tanpa harus selalu dilakukan razia,” tutup Jacob.

Redaksi: Berita ini memuat opini hukum yang disampaikan Advokat Jacob Matakena, SH sebagai pandangan profesional terhadap pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Pendapat tersebut merupakan usulan kebijakan dan tidak mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Admin

Tinggalkan Balasan