FERADI WPI Hadirkan Pelatihan Pajak Nasional

SEMARANG, KALTENGNEWS.ID – Kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami hukum dan perpajakan terus meningkat seiring kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia. Tidak hanya bagi konsultan pajak, pemahaman mengenai hukum pajak kini juga menjadi kebutuhan penting bagi advokat, paralegal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ekonomi dan bisnis.
Menjawab kebutuhan tersebut, FERADI Tax Consultant bersama FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup akan menyelenggarakan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 secara daring pada Minggu, 21 Juni 2026 melalui platform Google Meet.
Program pelatihan ini dirancang sebagai wadah peningkatan kompetensi profesional di bidang hukum dan perpajakan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelesaian sengketa pajak, prosedur administrasi perpajakan, hingga strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkatkan Kompetensi di Bidang Hukum Pajak
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perpajakan menjadi salah satu aspek yang paling dinamis dalam dunia usaha dan hukum. Perubahan regulasi, digitalisasi sistem perpajakan, hingga meningkatnya sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak menuntut para praktisi untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
Melalui pelatihan C.FTAX Batch 1, peserta akan mendapatkan pembekalan yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dasar-dasar hukum pajak hingga praktik penyelesaian sengketa perpajakan yang sering terjadi di lapangan.
Ketua Umum FERADI WPI dan FERADI Tax Consultant, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan perpajakan.
“Program ini diharapkan dapat menjadi sarana penguatan kapasitas peserta dalam memahami persoalan hukum dan perpajakan, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi profesional di bidang pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan,” ujar Donny Andretti dalam keterangan yang diterima Kaltengnews.id, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aspek hukum perpajakan akan membantu peserta menghadapi berbagai tantangan profesional di tengah perkembangan regulasi yang terus berubah.
Materi Lengkap dan Aplikatif
Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan panitia, pelatihan akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan sejumlah materi yang dirancang secara aplikatif dan relevan dengan kebutuhan peserta.
Sesi awal akan membahas Hukum Pajak dan Prosedur Pengadilan Pajak, yang menjadi fondasi penting bagi peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.
Materi berikutnya akan mengulas mengenai Tax Planning, E-Bupot, E-Billing, pengurusan NPWP, Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini menjadi bagian penting dari administrasi perpajakan modern.
Peserta juga akan memperoleh pembelajaran terkait gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme keberatan, serta proses banding pajak, yang sering menjadi perhatian para wajib pajak maupun praktisi hukum.
Setelah sesi istirahat, pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan studi kasus sengketa perpajakan nyata, serta berbagai tips dan strategi untuk menjadi konsultan pajak yang profesional dan kompeten.
Sebagai bagian dari proses evaluasi, panitia juga akan membagikan soal ujian C.FTAX Batch 1 yang harus diselesaikan peserta. Jawaban ujian dijadwalkan paling lambat dikumpulkan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 23.55 WIB.
Hadirkan Pengajar Berpengalaman
Untuk memastikan kualitas pembelajaran, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dan pengajar yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan, hukum, akuntansi, serta profesi konsultan.
Para pengajar tersebut antara lain:
- Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.
- Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E., Ak., CA., AB., ASEAN CPA., BKP., C.PFW., C.LO., C.MDF.
- Adv. Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.MED., CPLA., CNMS.
- Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.
Dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, para pengajar diharapkan mampu memberikan wawasan praktis sekaligus solusi atas berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi peserta dalam praktik sehari-hari.
Sertifikat dan Gelar Nonakademik
Salah satu daya tarik program ini adalah pemberian gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian.
Selain itu, peserta juga akan memperoleh sejumlah fasilitas berupa:
- E-Certificate resmi;
- Kartu Tanda Anggota (KTA) C.FTAX;
- Hasil nilai ujian;
- ID Card C.FTAX dalam bentuk digital dan fisik;
- Akses pendidikan hukum FERADI WPI selama satu tahun.
Panitia menyebutkan bahwa masa berlaku ID Card C.FTAX adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan organisasi.
Investasi Pelatihan Rp1,5 Juta
Pelatihan ini dibuka dengan biaya investasi sebesar Rp1,5 juta per peserta.
Selain memperoleh materi dan sertifikasi, peserta juga mendapatkan kesempatan memperluas jaringan profesional dengan para advokat, mediator, paralegal, wartawan, akademisi, serta anggota FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan tersebut, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui panitia di nomor 0852-9238-6636 atau sekretariat yang beralamat di Ruko A7 Apartment Candiland, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dengan hadirnya program C.FTAX Batch 1, FERADI WPI dan FERADI Tax Consultant berharap dapat melahirkan lebih banyak praktisi yang memahami hukum dan perpajakan secara profesional, sekaligus mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia.(red/ig)






