Kuasa Hukum FERADI WPI Dampingi Saksi Terlapor di Polres Jakpus

Kuasa Hukum FERADI WPI Dampingi Saksi Terlapor di Polres Jakpus

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Seorang saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 391 juncto Pasal 392 KUHP Nasional mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Rizky Meidiansyah, Surip, dan Harriani Bianca Daryana selaku staf ahli hukum.

Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum saksi terlapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, pendampingan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik dan akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

“Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Donny Andretti kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Donny, pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan agar berjalan sesuai dengan prinsip due process of law serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga :  Batanjung Didorong Jadi Gerbang Ekspor Kalteng

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap saksi terlapor masih berlangsung di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.

Pendampingan hukum terhadap saksi maupun pihak yang terkait dalam suatu perkara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Kehadiran kuasa hukum diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari tim kuasa hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dan dokumentasi kegiatan pendampingan hukum di Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain yang berkaitan dengan substansi perkara. Kaltengnews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(ig)

 

Admin

Tinggalkan Balasan