Pemerintah Siapkan Perombakan Tata Kelola Minyakita, Pengelolaan Akan Diserahkan ke BUMN Pangan

Pemerintah Siapkan Perombakan Tata Kelola Minyakita, Pengelolaan Akan Diserahkan ke BUMN Pangan

Jakarta, Kaltengnews.id – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam tata kelola distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita dengan menyerahkan pengelolaannya secara penuh kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pengawasan distribusi, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan harga Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut mencuat di tengah masih ditemukannya harga Minyakita yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sebesar Rp15.700 per liter. Meski dalam beberapa bulan terakhir terjadi tren penurunan harga, pemerintah menilai tata kelola distribusi perlu diperbaiki agar intervensi pasar lebih efektif dan tepat sasaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kelangkaan Minyakita yang sempat terjadi di sejumlah daerah adalah penggunaan produk tersebut dalam program bantuan pangan pemerintah. Menurutnya, skema tersebut kini telah dihentikan.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip Sawit Indonesia, Amran menyatakan bahwa penggunaan Minyakita untuk bantuan pangan tidak lagi dilakukan dan pemerintah meminta Perum Bulog menggunakan minyak goreng komersial merek lain untuk program bantuan.

Langkah itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi Minyakita yang selama ini dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan pengawasan hingga disparitas harga di berbagai wilayah.

Distribusi Melalui BUMN Dinilai Lebih Mudah Diawasi

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan revisi regulasi tata kelola Minyakita yang mengarah pada peningkatan peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD dalam proses distribusi. Pemerintah meyakini keterlibatan BUMN akan mempermudah kontrol terhadap pasokan dan harga minyak goreng rakyat tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan aturan distribusi dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok sekaligus menjaga harga tetap sesuai HET. Dalam proses revisi regulasi tersebut, pemerintah bahkan menargetkan sebagian besar distribusi Minyakita dapat berada di bawah kendali BUMN pangan.

Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga menyebut perubahan tata kelola Minyakita telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta proses harmonisasi regulasi. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain penguatan distribusi melalui BUMN pangan, optimalisasi pasokan ke pasar rakyat, serta peningkatan efektivitas program Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.

Baca Juga :  Ekspor CPO dan Batu Bara Wajib Lewat DSI Danantara, Pemerintah Klaim Jaga Harga Tetap Wajar

Harga Mulai Turun, Namun Masih di Atas HET

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga Minyakita pada pekan kedua Juni 2026 berada di kisaran Rp16.355 per liter. Angka tersebut memang lebih rendah dibanding periode sebelumnya yang sempat menembus Rp17.000 per liter, namun masih berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan distribusi agar manfaat subsidi dan skema minyak goreng rakyat benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait tata kelola minyak goreng rakyat pada 2026, termasuk pembatasan penjualan oleh pengecer maksimal 12 liter per orang per hari untuk mencegah penimbunan serta memastikan distribusi yang lebih merata.

Pengamat: Tata Kelola Menjadi Kunci Stabilitas Pasar

Sejumlah pengamat menilai persoalan Minyakita tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga efektivitas distribusi dan pengawasan di lapangan. Dengan keterlibatan lebih besar BUMN pangan, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memantau alur distribusi dari produsen hingga konsumen akhir.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih akan bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kemampuan BUMN menjaga pasokan secara merata hingga ke daerah-daerah terpencil serta mencegah praktik penyimpangan distribusi yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pemerintah berharap perubahan tata kelola ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan nasional, dan memastikan Minyakita tetap tersedia bagi masyarakat sesuai tujuan awal program minyak goreng rakyat.

Sumber: Sawit Indonesia, Kementerian Perdagangan, BPS (diolah Kaltengnews.id).

Admin

Tinggalkan Balasan