Ekspor CPO dan Batu Bara Wajib Lewat DSI Danantara, Pemerintah Klaim Jaga Harga Tetap Wajar

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas strategis, khususnya minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara, dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi dengan DSI Danantara. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih transparan sekaligus menjaga harga komoditas Indonesia tetap wajar di pasar global.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas unggulan nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses ekspor dapat berjalan lebih terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menghindari praktik perdagangan yang berpotensi merugikan negara maupun pelaku usaha.
Pemerintah menilai penguatan tata kelola ekspor diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan harga komoditas tetap berada pada tingkat yang kompetitif serta berkeadilan.
CPO dan batu bara merupakan dua komoditas ekspor utama Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan devisa. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan proses perdagangan kedua komoditas tersebut dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara sekaligus menjaga daya saing Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan mekanisme melalui DSI Danantara bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kepastian harga yang lebih transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas pasar domestik dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu eksportir utama komoditas strategis dunia.
Pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait, serta pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan.
Sumber: DetikFinance.






